NUNUKAN, SIMPATIKDPRD Nunukan kembali membahas permasalahan lahan usaha transmigrasi dan aktivitas PT. Sebakis Inti Persada (PT. SIP) di wilayah Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat.

Rapat Dengar Pendapat ini digelar Kamis (10/7/2025) di Ruang Rapat Ambalat I DPRD Nunukan, dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, dan dihadiri oleh anggota DPRD yakni Ramsah, Muhammad Mansur, dan Donal, S.Pd.

Selain itu, rapat ini juga dihadiri perwakilan warga transmigrasi, perwakilan OPD teknis, serta undangan dari unsur pemerintahan desa dan kecamatan.

Dalam rapat tersebut, DPRD Nunukan mengungkap bahwa PT. SIP telah melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Nomor 33 seluas ±52 hektare yang terletak di luar area Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, mengatakan, aktivitas PT. SIP di lahan tersebut berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan laporan dari lapangan, aktivitas ini sudah berjalan selama lima tahun. Selama itu pula, warga tidak memperoleh kontribusi apa pun dari pemanfaatan lahan tersebut,” tegas Andi Fajrul Syam.

Selain penguasaan lahan, DPRD juga menyoroti belum terpenuhinya hak warga transmigrasi terkait Lahan Usaha I (0,75 Ha) dan Lahan Usaha II (2 Ha) yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan program transmigrasi nasional.

Tanggapan Anggota DPRD Nunukan

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota dewan menyampaikan berbagai tanggapan terkait polemik penguasaan lahan transmigrasi di wilayah Sebakis.

Anggota DPRD Nunukan, Ramsah, secara tegas menyatakan bahwa lahan yang semestinya menjadi hak masyarakat transmigran justru diduga telah dikuasai oleh oknum tertentu yang tidak memiliki dasar hukum atau legalitas yang sah.

Ia menilai kondisi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat program pemerataan pembangunan di kawasan transmigrasi.

Sementara itu, Muhammad Mansur, meminta perhatian serius dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Ia mendesak Dinas Transmigrasi, dan Dinas Pertanian Nunukan untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan menertibkan penguasaan lahan tersebut, karna penanganan yang tuntas harus didukung data yang valid dan lintas sektor.

Mansur juga menekankan pentingnya pelibatan aktif pemerintah di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan dalam proses verifikasi dan penertiban tersebut.

Menurutnya, pemerintah wilayah setempat akan mempermudah identifikasi masalah serta memperkuat legitimasi proses penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Senada dengan hal itu, anggota DPRD Nunukan lainnya, Donal, S.Pd, meminta agar Pemerintah Kabupaten Nunukan bertindak cepat dan tegas terhadap aktivitas yang dilakukan di atas lahan bermasalah.

Ia menyarankan agar seluruh kegiatan PT. Sebakis Inti Persada (PT. SIP) dihentikan sementara hingga status hukum dan administrasi atas lahan tersebut benar-benar jelas.

Menurut Donal, langkah penghentian sementara ini penting untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Ia juga menilai tindakan tegas pemerintah akan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam melindungi hak masyarakat transmigran serta menjaga tertib tata ruang dan administrasi pertanahan.

Rekomendasi DPRD Nunukan

DPRD dalam rekomendasinya meminta agar evaluasi menyeluruh terhadap PT. SIP dilakukan, termasuk meninjau legalitas penggunaan lahan di luar HGU. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Desa, agar mendapatkan kepastian hukum terkait status lahan HPL dan mempercepat penyelesaian konflik ini.

DPRD juga meminta agar seluruh data dan dokumen terkait penguasaan lahan oleh perusahaan maupun individu segera dipetakan dan dikonsolidasikan, agar tidak ada tumpang tindih kebijakan dan dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian yang adil.

Salah satu keputusan dalam rapat tersebut adalah rekomendasi agar manajemen PT. SIP wajib hadir dalam RDP lanjutan, untuk memberikan klarifikasi dan menyatakan komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosialnya kepada warga transmigrasi.

DPRD Nunukan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini hingga tuntas, dengan memastikan seluruh pihak bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan akibat pengelolaan lahan tersebut.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom