Nunukan, SIMP4TIK - Pemerintah Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memberikan atensi khusus kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera merampungkan penginputan data pengendalian dan evaluasi pada aplikasi SIPD-RI.

Langkah ini dilakukan guna memenuhi kewajiban pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025 dan 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Berdasarkan hasil pemantauan berkala pada aplikasi SIPD-Dalev per tanggal 2 Juni 2026, sejumlah OPD tercatat belum melakukan penginputan atau belum melengkapi data realisasi kinerja dan anggaran. Catatan ini meliputi data RKPD Triwulan IV Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026.

Keterlambatan pengisian data ini dinilai dapat memicu dampak domino pada penilaian performa daerah di tingkat nasional. Data evaluasi yang dihimpun melalui SIPD-Dalev merupakan instrumen  yang menjadi bahan penyusunan laporan berkala Kepala Daerah kepada Gubernur serta Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, kepatuhan dan akurasi data dalam sistem ini juga menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian Reformasi Birokrasi (RB) daerah. Keterlambatan satu OPD dipastikan akan langsung merusak rapor evaluasi capaian kinerja makro daerah secara keseluruhan.

Menyikapi urgensi tersebut, para Kepala OPD diinstruksikan untuk mengambil langkah taktis dengan memerintahkan Pejabat Kasubag Perencanaan, atau pejabat yang membidangi fungsi perencanaan, bersinergi dengan operator SIPD di instansi masing-masing.

Proses penginputan data realisasi fisik dan keuangan yang akurat dapat diakses secara mandiri melalui tautan resmi https://sipd.kemendagri.go.id/dalev dengan menggunakan akun dan password Renstra masing-masing OPD. Adapun daftar OPD yang belum melengkapi data maupun yang memerlukan perbaikan, kini telah tercantum dalam Lampiran 2 surat teguran resmi daerah.

Pemerintah Daerah menegaskan bahwa batas akhir (deadline) penginputan sekaligus penguncian data pada aplikasi SIPD-Dalev disepakati paling lambat pada Hari Senin, tanggal 15 Juni 2026 Waktu: Pukul 23.59 wita.

Guna memastikan proses migrasi data berjalan tanpa hambatan, Tim Teknis Bappeda selaku admin kabupaten/kota telah disiagakan. Bappeda membuka ruang fasilitasi dan asistensi penuh bagi OPD yang menghadapi kendala teknis (sistem) selama proses penginputan berlangsung hingga tenggat waktu yang ditentukan.(*)

Teks/Foto : Andi Muhammad Iqbal,S.IKom (Tim Publikasi BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom