NUNUKAN, SIMPATIK – DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan pandangan terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, DR. Andi Muliyono, SH, MH, melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (7/7/25) di kantor DPRD Nunukan.

Dalam kesempatan itu, Andi Muliyono menyebut, perubahan perda ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, sebagai bentuk keseriusan daerah dalam mengikuti dinamika regulasi pusat.

“Kami menyambut baik lahirnya perda ini, Ini adalah wujud responsif daerah dalam melakukan harmonisasi kebijakan fiskal, agar selaras dengan kebijakan nasional yang lebih terpadu,” kata Andi Muliyono menyampaikan Laporan Akhir Bapemperda DPRD Nunukan.

Menurut Bapemperda, penggabungan jenis pajak dan retribusi dalam satu regulasi akan menciptakan efisiensi hukum serta kemudahan dalam pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, Perda ini juga diharapkan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian, DPRD memberikan catatan penting agar pelaksanaan perda ini tidak hanya fokus pada target pendapatan, namun juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pungutan.

Sosialisasi dan SDM Jadi Kunci

Bapemperda juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan penguatan sumber daya manusia (SDM) pengelola pajak dan retribusi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga  keberhasilan perda ini akan sangat bergantung pada kesiapan teknis para pelaksana.

“Pemerintah daerah perlu memberikan pelatihan yang cukup kepada aparatur teknis. Pemahaman yang matang sangat penting agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan resistensi dari masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, aspek keadilan sosial dan ekonomi lokal juga menjadi perhatian serius DPRD Nunukan, misalnya tarif yang ditetapkan dalam perubahan perda ini tidak membebani masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha mikro serta warga di perbatasan yang memiliki keterbatasan akses dan ekonomi.

“Prinsip keadilan dan proporsionalitas harus menjadi dasar dalam merumuskan tarif. Jangan sampai justru perda ini memberatkan dan menciptakan ketimpangan baru,” tambahnya.

Badan Pendapatan Daerah sebagai leading sektor diminta untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas perda, baik dari sisi capaian PAD maupun dampaknya terhadap masyarakat luas dan DPRD siap mendampingi serta mengawal seluruh tahapan evaluasi tersebut.

Dalam semangat kemitraan, DPRD berharap Perda ini bisa menjadi pondasi kuat bagi peningkatan kemandirian fiskal daerah, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi bagian dari tujuan utama yang ingin dicapai.

Tahapan Pembahasan Perda

Sebagai tindak lanjut, DPRD merujuk pada surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2561/Keuda tertanggal 23 Juni 2025 yang menyampaikan hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Evaluasi itu dilakukan dalam rangka melaksanakan Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 127 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2023.

Evaluasi tersebut menyoroti substansi pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadi landasan untuk mempercepat pembahasan perubahan Perda, dengan menjadwalkan serangkaian tahapan pembahasan secara intensif.

Pada 13 Juni 2025, DPRD bersama beberapa OPD teknis melaksanakan pembahasan awal. Selanjutnya pada 23 Juni 2025, dilakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam perda yang dinilai terlalu membebani masyarakat.

Puncaknya, rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Nunukan terkait perubahan perda dilangsungkan pada 30 Juni 2025, yang kemudian diikuti dengan pandangan umum fraksi-fraksi di hari yang sama.

Rapat lanjutan berupa jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi dilakukan pada 1 Juli 2025. Kemudian, pada hari yang sama, Bapemperda bersama OPD terkait melanjutkan pembahasan teknis untuk menyempurnakan perubahan perda tersebut.

Dengan rangkaian pembahasan ini, DPRD berharap perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah benar-benar menjawab kebutuhan fiskal tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat luas.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom