Nunukan, SIMP4TIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Nunukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (15/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos membacakan Nota Penjelasan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., terkait pengajuan tiga Ranperda yang dinilai penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan, penguatan badan usaha milik daerah, serta optimalisasi investasi daerah.
Hermanus menjelaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum yang memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain menjadi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Perda juga berfungsi mengakomodasi kebutuhan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan daerah selalu selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, serta perkembangan peraturan perundang-undangan,” ujar Hermanus.
Adapun tiga Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Menurut Hermanus, ketiga Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengelolaan aset daerah, mengoptimalkan kinerja badan usaha milik daerah, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi daerah.
“Keberadaan peraturan daerah tersebut sangat diperlukan sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap ketiga Ranperda tersebut dapat memperoleh masukan, tanggapan, dan saran dari DPRD sebagai mitra pemerintah daerah, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Nunukan. (*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : BD Novelinna