Sebatik Tengah, SIMP4TIK- Pemerintah Desa Aji Kuning menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, serta perwakilan masyarakat desa.

Musdes ini menjadi langkah awal yang penting dalam rangka mempersiapkan proses pengisian anggota BPD untuk masa jabatan berikutnya. Pembentukan panitia dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Desa Aji Kuning, Syarifuddin, mengatakan bahwa pembentukan panitia merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan desa yang aspiratif dan representatif. Menurutnya, langkah tersebut perlu segera dilakukan mengingat masa jabatan anggota BPD Desa Aji Kuning akan berakhir pada tahun 2026.

“Kegiatan ini bertujuan membentuk panitia yang akan menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD secara transparan dan demokratis. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan anggota BPD yang mampu mewakili aspirasi masyarakat,” ujar Syarifuddin.

Sementara itu, mewakili Camat Sebatik Tengah, Sekretaris Kecamatan Sebatik Tengah, Darmiati,S.Sos menegaskan pentingnya pelaksanaan proses pengisian anggota BPD yang berpedoman pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat agar anggota BPD yang terpilih benar-benar mendapat legitimasi dari warga,” tegas Darmiati.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Sebatik Tengah, Hasna,S.IP.,M.AP memaparkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan pengisian anggota BPD, termasuk pembahasan mengenai susunan panitia yang akan bertugas menjalankan seluruh tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil pengisian anggota BPD.

“Panitia memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses pengisian anggota BPD berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Hasna.

Selain itu, musyawarah juga menetapkan Surat Keputusan (SK) Panitia Pengisian BPD sebagai dasar hukum bagi panitia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Panitia yang telah dibentuk nantinya akan memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya menyusun tata tertib dan jadwal tahapan pemilihan, melakukan penjaringan dan pendaftaran bakal calon anggota BPD, memverifikasi persyaratan administrasi calon, serta menyelenggarakan proses pemilihan hingga penetapan calon terpilih.

Pembentukan panitia dilakukan dengan memperhatikan prinsip netralitas dan keterwakilan masyarakat. Keanggotaan panitia berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta unsur perempuan, dengan jumlah anggota yang ditetapkan ganjil sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pembentukan panitia dan penetapan SK tersebut, Pemerintah Desa Aji Kuning berharap proses pengisian anggota BPD dapat berjalan secara transparan, demokratis, dan berlandaskan asas musyawarah. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan anggota BPD yang representatif, amanah, dan mampu menyalurkan aspirasi masyarakat secara optimal.

Musyawarah desa ditutup dengan kesepakatan bersama mengenai susunan panitia pengisian anggota BPD yang akan segera bekerja sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Pemerintah desa berharap proses ini menjadi bagian dari penguatan demokrasi desa serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi kemajuan Desa Aji Kuning. (*)

Teks/Foto : Muhammad Nursyahwal, A.Md.T (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TENGAH )

Editor : BD Novelinna