Nunukan, SIMP4TIK – Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan menghadiri kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Nunukan di Ruang Rapat VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (11/6/2026).

Keagiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Selain menjadi sarana pembinaan, kegiatan ini juga bertujuan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Acara dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, S.H., yang mewakili Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Perangkat Daerah selaku PPID Pelaksana, Admin PPID seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan instansi vertikal yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan oleh Plh. Sekretaris Daerah, disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Pemerintah daerah dituntut untuk mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya peran PPID dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pengelolaan informasi yang baik, masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang akurat, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terghadap kinerja pemerintah daerah.

Pada sesi materi, Direktur Tera Indonesia Consulting, Arbain, menyampaikan paparan mengenai Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI). Dalam materinya dijelaskan bahwa sengketa informasi dapat terjadi apabila pemohon informasi tidak menerima tanggapan atau merasa tidak puas terhadap tanggapan yang diberikan oleh badan publik. Arbain menguraikan tahapan penyelesaian sengketa informasi mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan awal, proses mediasi, hingga ajudikasi nonlitigasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya kesiapan badan publik dalam menghadapi sengketa informasi, termasuk penyusunan dokumen pendukung, penetapan informasi yang dikecualikan, serta pelaksanaan uji konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi berikutnya disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Mohamad Isya, S.H., C.Med., Sp.AP. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan landasan hukum yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Ia memaparkan empat kategori informasi publik, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Selain itu, dijelaskan pula tugas dan kewajiban PPID dalam menyediakan layanan informasi publik, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), serta menyampaikan laporan layanan informasi kepada Komisi Informasi.

Pada kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan informasi badan publik.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik, memperkuat kapasitas PPID Pelaksana, serta mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, prinsip keterbukaan informasi dapat diimplementasikan secara konsisten dalam setiap penyelenggaraan program dan kegiatan, sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)

Teks/Foto : Syamsul Alan (Tim Publikasi DINAS PERIKANAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom