Nunukan, SIMP4TIK – Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan melalui Bidang Perikanan Tangkap melaksanakan kegiatan pembinaan dan penilaian kelas kemampuan Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kecamatan Sebatik, Sebatik Utara, dan Sebatik Barat, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan pelaku usaha perikanan guna meningkatkan kapasitas kelompok nelayan dalam mengelola organisasi dan usaha secara berkelanjutan, khususnya di wilayah perbatasan.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Sudirman, S.S., bersama Haniah, S.Pi., M.AP., selaku Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda, serta Hasni, S.Pi., M.AP., selaku Analis Kebijakan Ahli Muda. Pelaksanaan kegiatan turut didampingi oleh Rahmawati, S.Pi., M.AP., selaku Koordinator Penyuluh Perikanan sekaligus anggota Tim Penilai Kelas Kemampuan Kelompok, beserta anggota tim lainnya. Pada pelaksanaan kegiatan di Kecamatan Sebatik Utara, turut hadir staf kecamatan sebagai bentuk dukungan pemerintah setempat terhadap penguatan kelembagaan pelaku usaha perikanan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemberdayaan Nelayan Kecil Tahun Anggaran 2026 melalui Sub Kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil. Selain melakukan penilaian, tim juga memberikan pembinaan kepada kelompok guna meningkatkan kapasitas organisasi, tertib administrasi, serta kemampuan pengelolaan usaha kelompok.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tim Penilai Kelas Kemampuan Kelompok Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, serta Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan Nomor 186.4/16/IV/2026 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha Perikanan Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini menindaklanjuti surat permohonan penilaian kelas kemampuan kelompok yang diajukan oleh KUB Sama Karya dari Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, KUB Lela Resky dari Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, dan KUB Pantai Sinar Indah dari Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya kelompok dalam meningkatkan status dan kapasitas kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi dan penilaian terhadap berbagai aspek kelembagaan kelompok, meliputi administrasi organisasi, kepengurusan, perencanaan kegiatan, partisipasi anggota, pengelolaan usaha, hingga kemampuan kelompok dalam mengembangkan kegiatan ekonomi produktif. Hasil penilaian akan menjadi dasar dalam penetapan kelas kemampuan kelompok sekaligus menjadi bahan evaluasi dan pembinaan lanjutan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan berharap kelompok usaha perikanan di wilayah perbatasan dapat terus berkembang menjadi kelembagaan yang mandiri, aktif, dan berdaya saing. Penguatan kelembagaan kelompok diharapkan mampu meningkatkan produktivitas usaha perikanan serta memperluas akses pelaku usaha terhadap program pemberdayaan, kemitraan, dan berbagai dukungan pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Nunukan.(*)


 

 

Teks/Foto : Syamsul Alan (Tim Publikasi DINAS PERIKANAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom