Nunukan, SIMP4TIK - Direktur Tera Indonesia Consulting, Arbain, menyampaikan materi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Nunukan yang berlangsung di ruang rapat VIP lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (11/6/2026).

Dalam paparannya, Arbain menjelaskan bahwa sengketa informasi publik dapat diajukan oleh pemohon ke Komisi Informasi apabila pemohon tidak puas atas tanggapan keberatan dari atasan PPID, atau apabila atasan PPID sama sekali tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, yakni 30 hari kerja sejak keberatan diterima untuk informasi umum, dan 3 hari kerja untuk informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan.

Arbain juga menguraikan alur penyelesaian sengketa informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, yang mencakup lima tahapan utama, yakni permohonan, pemeriksaan administrasi oleh Panitera Pengganti, pemeriksaan awal oleh Ketua Komisi Informasi, mediasi, dan apabila mediasi gagal akan berlanjut ke ajudikasi nonlitigasi oleh Majelis Komisioner hingga dijatuhkan putusan.

Terkait jangka waktu, ia menegaskan bahwa pemohon memiliki tenggat 14 hari kerja untuk mengajukan permohonan sengketa setelah menerima atau tidak menerima tanggapan atas keberatan, sementara keseluruhan proses penyelesaian sengketa paling lambat diselesaikan dalam 100 hari kerja sesuai Pasal 38 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Arbain turut menekankan pentingnya persiapan matang dari sisi Termohon, dalam hal ini PPID beserta atasan PPID. Persiapan tersebut meliputi pengecekan legal standing pemohon, kesesuaian jangka waktu permohonan, kompetensi Komisi Informasi, hingga penyusunan jawaban tertulis atas pokok permohonan. Apabila sengketa berkaitan dengan informasi dikecualikan, jawaban wajib dilengkapi dengan penetapan informasi dikecualikan serta lembar pengujian konsekuensi.

Pada sesi terkait tahap mediasi, ia mengingatkan agar materi dan keputusan yang diambil dalam mediasi telah mendapat persetujuan dari atasan PPID atau pimpinan lembaga, dan memastikan hasil mediasi tidak membuka informasi yang seharusnya dikecualikan. Sementara pada tahap ajudikasi, PPID perlu cermat membedakan antara informasi yang benar-benar dikecualikan dengan informasi yang bersifat terbuka namun memerlukan mitigasi risiko dalam pengungkapannya.

Materi ini disambut antusias oleh para peserta yang terdiri dari Sekretaris Perangkat Daerah selaku PPID Pelaksana dan admin PPID seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, mengingat pemahaman tentang mekanisme sengketa informasi dinilai krusial dalam mendukung kesiapan lembaga menghadapi tuntutan keterbukaan informasi publik.(*)

Teks/Foto : Syahrul (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom