Nunukan, SIMP4TIK – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Nunukan melaksanakan pengawasan kearsipan internal pada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 6 Mei 2026 dan dijadwalkan berlanjut hingga Juni 2026.
Pelaksanaan pengawasan kearsipan internal ini bertujuan untuk memotret penyelenggaraan kearsipan secara menyeluruh sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dari waktu ke waktu. Dengan demikian, ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya dapat terjamin serta dimanfaatkan sebagai bahan perencanaan maupun pengambilan keputusan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah aspek menjadi fokus penilaian, di antaranya pengelolaan arsip dinamis, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendukung kearsipan.
Proses pengawasan dilakukan melalui wawancara dan identifikasi berkas pada masing-masing OPD. Kegiatan ini dibagi ke dalam dua tim pengawasan. Adapun sasaran pengawasan meliputi Bidang sebagai Unit Pengolah dan Sekretariat pada OPD sebagai Unit Kearsipan. Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
"Melalui pengawasan ini, kami berharap pengelolaan arsip di setiap OPD dapat terus menjadi lebih baik, tertata, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Drs. Syafarudin selaku Kepala DPK Nunukan.
Teks/Foto : Dea Sunia Monica Regiola (Tim Publikasi DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom