Sembakung Atulai, SIMPATIK - Pemerintah Kecamatan Sembakung Atulai menggelar kegiatan Sosialisasi Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan. Kegiatan tersebut  dihadiri oleh antara lain Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Sembakung Atulai, seluruh Kepala Desa, Ketua BPD, serta perangkat desa dan unsur terkait se-Kecamatan Sembakung Atulai.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi PMD Kecamatan Hendri, S.Th, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan agar proses pengisian BPD berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sah secara hukum. Ia juga menegaskan agar peserta yang hadir dalam mengikuti kegitan ini dengan sungguh-sungguh dan cermat. 

“Saya tegaskan kepada seluruh kepala desa yang hadir, agar mengikuti seluruh penjelasan dalam sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh dan cermat. Pemahaman yang baik dan benar terhadap seluruh ketentuan yang disampaikan menjadi bekal penting dalam pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD ke depannya, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman, perselisihan, maupun potensi konflik di tengah masyarakat, serta menjaga agar proses pemilihan berjalan secara tertib, lancar, dan sesuai peraturan yang berlaku.” Ujar Hendri

Sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan yang bertugas menyampaikan materi secara rinci dan terperinci terkait mekanisme, syarat, tahapan, serta landasan hukum pengisian keanggotaan BPD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam paparannya, Tim DPMD Kabupaten Nunukan menjelaskan secara bertahap mulai dari persyaratan calon anggota BPD, tata cara pendaftaran, verifikasi berkas, hingga jadwal pelaksanaan pemilihan yang harus dipatuhi di setiap wilayah desa. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung terkait hal-hal yang dianggap perlu diklarifikasi guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami secara utuh dan benar seluruh ketentuan, mekanisme, serta tahapan pengisian keanggotaan BPD Tahun 2026. Pemahaman yang menyeluruh ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman yang kuat dalam pelaksanaan di masing-masing desa, sehingga proses pengisian dan pemilihan berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teks/Foto : Fihir Amsar Amrie (Tim Publikasi KECAMATAN SEMBAKUNG ATULAI )

Editor : Taufik, S.Ksi, M.I.Kom