NUNUKAN, SIMPATIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menggelar rapat pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 pada Rabu (23/7/25) di ruang Rapat Ambalat I, Kantor DPRD Nunukan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Nunukan, yakni Hj Leppa, dan Hj Andi Mariyati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nunukan ini, mengarahkan diskusi agar pembahasan RPJMD berjalan efektif dan menyeluruh, dengan tetap memperhatikan masukan dari anggota DPRD yang hadir.

Dalam rapat tersebut, hadir pula Kepala Bappeda Nunukan, Iwan Kuriniawan, Kepala BPKAD Nunukan, Sirajuddin ST, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nunukan. Masing-masing memberikan penjelasan dan tanggapan terhadap isi draf RPJMD.

Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Nunukan selama lima tahun ke depan, pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif menjadi krusial agar tercapai keselarasan visi dan misi.

Menurutnya, pembahasan RPJMD kali ini berlangsung cukup a lot,  karna perlunya penyesuaian antara program prioritas pemerintah daerah dan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai representasi suara masyarakat Nunukan.

Hj Leppa menambahkan, RPJMD bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan rencana kerja nyata yang harus memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga pembahasannya lebih mendalam dan bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara program-program RPJMD dengan isu strategis daerah, termasuk peningkatan layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, serta pemerataan pembangunan hingga ke wilayah perbatasan.

“RPJMD harus menjawab kebutuhan masyarakat, jangan sampai programnya besar hanya indah di atas kertas tetapi tidak menyentuh langsung masyarakat,” ujar Hj Leppa.

DPRD Nunukan berharap Pemkab mampu menyempurnakan rancangan RPJMD berdasarkan masukan yang telah disampaikan dan selanjutnya, dokumen tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom