Sebatik Timur, SIMP4TIK – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Harapan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Desa Tanjung Harapan, Senin (08/06/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Sebatik Timur yang diwakili oleh Plt. Kasubbag Sungram & Keuangan, Kepala Desa Tanjung Harapan, Ketua beserta Anggota BPD, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan, hingga unsur pemuda.
Kepala Desa Tanjung Harapan menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pagu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan desa lainnya. Penyesuaian ini bertujuan agar anggaran dapat dikelola secara efektif, efisien, dan transparan.
"Perubahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya kita untuk menyesuaikan arah pembangunan agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Tanjung Harapan saat ini," ujarnya.
Setelah melalui proses diskusi dan pemaparan materi oleh Sekretaris Desa, seluruh peserta Musdes menyepakati poin-poin perubahan yang diajukan. Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara kesepakatan antara Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai dasar penetapan Perdes.
Mewakili Camat Sebatik Timur, Plt. Kasubbag Sungram & Keuangan, Amad Soderi, S.E., berharap agar Pemerintah Desa Tanjung Harapan berkomitmen untuk segera menginput rincian APBDes Perubahan 2026 ke dalam aplikasi Siskeudes. Selain itu, ia juga meminta agar hasilnya dipublikasikan di papan informasi serta media sosial desa agar dapat diakses secara luas oleh warga.
Dengan ditetapkannya perubahan ini, seluruh program kerja di sisa tahun anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Desa Tanjung Harapan. (*)
Teks/Foto : Maslizah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TIMUR )
Editor : BD Novelinna