Nunukan, SIMP4TIK – Dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta Tata Cara Pelaporan Pengaduan Masyarakat dan Perlindungan Pelapor di SDN 004 Nunukan, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 160 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, tenaga pendidik, dan wali murid ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui edukasi dan penguatan integritas pada sektor pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Pada kesempatan tersebut, Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan, Taharuddin, SE., QRMA., CFrA, menyampaikan materi mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Dalam paparannya dijelaskan berbagai potensi risiko korupsi yang dapat muncul dalam proses penerimaan murid baru serta pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyelenggaraan SPMB harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat perlu memahami bahwa segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas merupakan gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Taharuddin.

Selanjutnya, Arti Dhannurin, SE.,CGAA menyampaikan materi mengenai Tata Cara Pelaporan Pengaduan Masyarakat dan Perlindungan Pelapor. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan karena identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi. Berbagai pertanyaan dan diskusi muncul terkait mekanisme pelaksanaan SPMB, pengendalian gratifikasi, hingga prosedur penyampaian pengaduan kepada Inspektorat Daerah.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, baik penyelenggara pendidikan maupun masyarakat, untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan pendidikan yang berintegritas, bersih dari praktik korupsi, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Teks/Foto : Eries Ramadhani, CAWD (Tim Publikasi INSPEKTORAT DAERAH )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom