Sebatik Timur, SIMP4TIK – Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan verifikasi lapangan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat di wilayah perbatasan Pulau Sebatik.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat persiapan verifikasi lapangan data RTLH yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan pada Kamis malam (18/6/2026).
Rapat yang berlangsung hingga Jumat dini hari itu dipimpin langsung oleh Kepala BPPD Kabupaten Nunukan, Roby Nahak Serang, S.H., dan dihadiri Camat Sebatik Timur, Zainal Abidinsyah, S.E., bersama unsur kecamatan lainnya serta tim pendamping Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kegiatan tersebut digelar untuk mematangkan persiapan verifikasi lapangan data RTLH yang tersebar di empat kecamatan di Pulau Sebatik, yakni Kecamatan Sebatik, Sebatik Timur, Sebatik Tengah, dan Sebatik Barat. Verifikasi lapangan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Jumat (19/06/2026).
Camat Sebatik Timur, Zainal Abidinsyah, S.E., menegaskan bahwa pemerintah kecamatan siap mendukung seluruh tahapan pelaksanaan verifikasi guna memastikan data yang digunakan dalam program bantuan perumahan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, ketua RT, dan seluruh unsur terkait menjadi faktor penting dalam menghasilkan data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami siap mendukung pelaksanaan verifikasi lapangan ini melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan seluruh pihak terkait. Data yang akurat sangat penting agar program bantuan rumah layak huni dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala BPPD Kabupaten Nunukan, Roby Nahak Serang, S.H., menekankan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan krusial untuk memastikan seluruh usulan RTLH sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
"Akurasi data akan menjadi dasar utama dalam penentuan calon penerima bantuan sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel." ujarnnya.
Selain membahas jadwal pelaksanaan, rapat juga menyepakati berbagai aspek teknis verifikasi, mulai dari pembagian wilayah kerja, pola pendampingan lapangan, hingga mekanisme pengumpulan dan dokumentasi data.
Dalam proses verifikasi nantinya, tim akan melibatkan pemerintah desa, staf desa, serta ketua RT untuk mendampingi petugas dalam melakukan pengecekan kondisi rumah calon penerima manfaat.
Perwakilan BSPS, Abdul Rahman, turut memberikan penjelasan terkait kriteria dan persyaratan yang menjadi acuan dalam verifikasi.
"Penilaian akan dilakukan berdasarkan kondisi fisik bangunan, tingkat kerusakan rumah, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta kelengkapan administrasi calon penerima bantuan", tuturnya
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur berharap proses verifikasi RTLH dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data yang objektif sebagai dasar penyaluran bantuan perumahan. Dengan demikian, program peningkatan kualitas rumah masyarakat di wilayah perbatasan dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan. (*)
Teks/Foto : Maslizah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TIMUR )
Editor : BD Novelinna