Sebatik Timur, SIMP4TIK- Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Nunukan Cabang Sebatik melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum bagi Camat, Kepala Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Pulau Sebatik, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung BPU Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur tersebut dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nunukan di Pulau Sebatik, Dimas Sigit Tanugraha, didampingi Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara, Yosua Manalu, serta Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, dan Pemulihan Aset, Faza Ramadana.

Kegiatan diikuti oleh para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, serta perangkat desa dari enam kecamatan di Pulau Sebatik. Sosialisasi ini merupakan bagian dari program penerangan hukum Kejaksaan yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam pemaparannya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nunukan di Pulau Sebatik menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi penyelenggara pemerintahan desa dan kecamatan agar setiap kebijakan, program pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Materi yang disampaikan meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan desa, tugas dan fungsi kelembagaan desa, hubungan kerja antara pemerintah desa dan BPD, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi terkait berbagai persoalan hukum yang sering ditemui dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat desa maupun kecamatan. Melalui forum tersebut, para peserta memperoleh penjelasan dan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh sesuai koridor hukum.

Di sela kegiatan, Camat Sebatik Timur Zainal Abidinsyah, SE menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi penerangan hukum yang dinilai sangat bermanfaat bagi aparatur pemerintahan di Pulau Sebatik.

Kepada awak media, Zainal berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kapasitas serta pemahaman hukum para penyelenggara pemerintahan desa dan kecamatan.

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Nunukan Cabang Sebatik yang telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum ini. Kegiatan seperti ini sangat penting karena memberikan pemahaman dan pencerahan kepada Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, maupun perangkat desa terkait berbagai ketentuan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan. Kami berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, tidak hanya di Kecamatan Sebatik Timur tetapi juga di lima kecamatan lainnya yang ada di Pulau Sebatik sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas," ujar Zainal.

Menurutnya, edukasi hukum yang berkelanjutan merupakan langkah strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, interaktif, dan penuh antusiasme dari para peserta. Melalui sosialisasi penerangan hukum ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BPD dalam mewujudkan pemerintahan yang taat hukum serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)

 

Teks/Foto : Maslizah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TIMUR )

Editor : BD Novelinna