NUNUKAN, SIMPATIK – Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Laura Hotel Nunukan, Kamis (29/5/2025), dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Hj. Leppa menjelaskan bahwa Perda ini disusun sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang kerap terjadi di wilayah perbatasan.

"Perda ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani korban perdagangan orang yang sering terjadi di Nunukan yang menjadi daerah transit PMI," ujar Hj. Leppa.

Ia menambahkan, perda tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat memahami bahaya perdagangan orang dan perlidungan hak-hak korban.

Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendeteksi dan melaporkan praktik-praktik mencurigakan yang mengarah pada perdagangan orang.

Sebagai bentuk penguatan, ketua DPRD menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Nunukan untuk memberikan penjelasan teknis mengenai isi dan implementasi Perda tersebut.

Kepala Dinas Sosial, Faridah Aryani, SE, M.A.P, menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2015 ini tidak hanya mengatur pencegahan, tetapi juga mekanisme penanganan dan pemulihan korban perdagangan orang.

“Kita harus memberikan perlindungan, mulai dari identifikasi korban, pendampingan hukum, hingga reintegrasi sosial,” kata Faridah.

Menurutnya perdagangan orang masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Nunukan, karena wilayah ini menjadi pintu keluar-masuk PMI dari dan ke Malaysia.

"Seringkali terjadi deportasi melalui jalur perbatasan di Nunukan. Ini menjadi tanda bahwa daerah kita sangat rentan menjadi jalur perdagangan orang," ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mencegah kasus-kasus baru, Dinas Sosial, kata Faridah, tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari aparat penegak hukum, pemerintah, dan organisasi masyarakat.

Terhadap sosialisasi tersebut, Hj. Leppa berharap masyarakat memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal.

“Peran masyarakat sangat penting, bukan hanya dalam mencegah, tetapi juga melindungi dan mendampingi korban yang sudah kembali agar tidak menjadi korban untuk kedua kalinya,” tutup Hj. Leppa.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom