NUNUKAN, SIMPATIK - Komisi I DPRD Nunukan menanggapi lambatnya pencairan gaji dan anggaran operasional desa di sejumlah desa wilayah empat (Kabudaya) Kabupaten Nunukan.
Alat Kelengkapan Dewan ini mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan untuk menjawab aspirasi Perkumpulan Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Korwil Nunukan.
Ketua Komisi I, Dr. Andi Muliyono melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengatakan perangkat desa merupakan ujung tombak Pemerintah Daerah atau perangkat birokrasi terdepan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“ Perangkat desa harus didukung oleh sistem administrasi serta anggaran yang memadai untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di daerah, kami berharap masalah ini segera di carikan solusi untuk memastikan hak perangkat desa terpenuhi,” kata Dr. Andi Muliyono.
Ia menambahkan bahwa jika hal ini tidak mendapatkan perhatian serius maka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan bisa berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat secara keseluruhan.
“ Kami berharap ada koordinasi antara BPKAD dan DPMD dengan Pemerintahan Desa untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.” Lanjut Politisi Partai Genrindra ini saat memimpin jalannya RDP.
Dalam Kesempatan tersebut, Anggota Komisi I, Donal S.Pd menambahkan, Aspirasi sejumlah kepala desa sudah disampaikan beberapa hari yang lalu hingga menyrurat ke DPRD Nunukan untuk memediasi pertemuan dengan instansi terkait.
Donal menjelaskan, dari pengakuan aparat desa pemerintah daerah belum merealisasikan gaji dan anggaran operasional desa tahun ini sejak januari hingga April 2025.
“ Kemarin saya sempat tanya bahwa sudah ada desa mengajukan Rencana Belanja Desa namun yang direalisasi hanya gaji satu bulan, kenapa bisa sebulan padahal ditransfernya keuangan ke rekening desa tiga bulan, coba kita pikirkan adakah regulasi yang mengatur pencairan anggaran desa itu, kalau memang tidak ada aturannya, saya yakin ini akan terus menjadi keluahan aparat desa.” Kata Donal.
Tidak maksimalnya pencarian gaji dan alokasi anggaran desa berdampak pada kinerja pemerintahan desa, padahal anggaran ini dibutuhkan untuk parat desa dan operasional pelayanan masyarakat di pedesaan.
Karena itu Komisi I meminta penjelasan dari OPD, terkait lambatnya pencairan anggaran yang dimaksud agar aparat desa juga harus memahami proses pencairan keuangan dan tidak menimbulkan masalah sosial.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyarankan agar setiap bulan aparat desa membuat Rencana Belanja Desa (RBD) dan diajukan ke Pemerintah Daerah sebagai acuan penyesuaian anggaran operasional.
“ Karena ini sudah berjalan empat bulan seharusnya awal januari sudah bisa masuk ke rekening, solusinya dimana, kenapa ada penundaan,”tegas donal.
Ia menambahkan, kurangnya pemahan aparat desa terkait anggaran operasional, kadang keliru menginput anggaran di Siskuides, hal ini tentunya berpotensi menjadi temuan BPK, sehigga teknis penginputan dan tahapan pencairan anggaran operasional desa perlu dijelaskan secara gamblang.
“ Misalnya penggajiannya 700.000 padahal dipagu perbulannya 2.200.000, namun yang dibayarkan tidak cukup maka dibayarlah 1 juta, secara administrasi desa sudah melanggar aturannya, karena tidak ada dalam aturan desa itu menggaji setengah bulan, solusinya adalah aparat desa menyusun rincian belanja desa,” tambanya.
Karena itu, lanjutnya, menghimbau 145 desa segera mengajukan RBD secara rinci per bulan untuk pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD), hal ini penting agar proses pencairan dana dapat berjalan tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom