Nunukan, SIMP4TIK - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Mohamad Isya, S.H., C.Med., Sp.AP, tampil sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Nunukan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang berlangsung di ruang VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (11/6/2026). Ia membawakan dua topik sekaligus, yaitu penguatan pemahaman Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID dan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

Dalam sesi pertama, Mohamad Isya mengajak peserta memahami akar historis dan filosofi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang lahir dari semangat Reformasi 1998 dan diamanatkan oleh Pasal 28F UUD 1945. Ia menegaskan bahwa paradigma pengelolaan informasi di badan publik telah bergeser dari yang semula tertutup menjadi terbuka, di mana pengecualian hanya berlaku untuk informasi yang telah melewati uji konsekuensi dan uji kepentingan publik.

Mohamad Isya merinci empat kategori informasi publik berdasarkan UU KIP, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Ia menekankan bahwa informasi dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, tidak dapat ditetapkan semata atas kehendak badan publik tanpa melewati proses pengujian yang diatur undang-undang.

Terkait kelembagaan, ia menguraikan struktur PPID yang terdiri dari Atasan PPID, PPID, dan PPID Pelaksana, beserta sejumlah kewajiban yang melekat pada badan publik, mulai dari penyediaan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, pelaksanaan pengujian konsekuensi, penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), hingga penyampaian laporan layanan informasi kepada Komisi Informasi.

Pada sesi kedua yang membahas prosedur penyelesaian sengketa, Mohamad Isya menjelaskan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang menyelesaikan sengketa informasi melalui dua jalur, yaitu mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Proses penanganan sengketa berpijak pada asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana.

Ia memaparkan alur penyelesaian sengketa sesuai PerKI Nomor 1 Tahun 2013, yang dimulai dari verifikasi dan registrasi dokumen permohonan, pemeriksaan awal oleh Majelis Komisioner mencakup kompetensi absolut dan relatif, legal standing para pihak, serta jangka waktu pengajuan permohonan, kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi selama 14 hari kerja. Apabila mediasi gagal atau pokok sengketa menyangkut informasi dikecualikan, proses berlanjut ke ajudikasi nonlitigasi yang dapat berujung pada putusan Komisi Informasi.

Mohamad Isya mengingatkan peserta bahwa putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat untuk hasil mediasi, sementara putusan ajudikasi masih dapat diajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang dalam tenggat 14 hari sejak salinan putusan diterima. Apabila tidak ada keberatan dalam jangka waktu tersebut, putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Nunukan dalam memperkuat kapasitas PPID Pelaksana di seluruh OPD, guna menghadapi pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 oleh Komisi Informasi.(*)

Teks/Foto : Syahrul (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom