Nunukan, SIMP4TIK – Wakil Bupati Nunukan Hermanus menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nunukan, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (15/06/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Hermanus menyampaikan nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap tiga Ranperda usulan pemerintah daerah. Ketiga Ranperda tersebut meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Hermanus menjelaskan bahwa Peraturan Daerah memiliki peran strategis sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi sarana untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik.
Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah menilai perlunya penyesuaian regulasi seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola aset daerah. Perubahan tersebut mencakup reformasi perencanaan kebutuhan barang milik daerah, modernisasi pemanfaatan aset, penguatan pengawasan, hingga pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah.
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” ujar Hermanus.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda diajukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat struktur permodalan, memperluas peluang investasi, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Melalui perubahan status tersebut, Perseroda diharapkan mampu berkembang lebih sehat, mandiri, dan kompetitif sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Pada Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah, pemerintah daerah melakukan berbagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pembangunan daerah. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah peningkatan batas maksimal penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Taka dari Rp50 miliar menjadi Rp300 miliar guna mendukung pengembangan infrastruktur dan perluasan layanan air bersih bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan peningkatan batas maksimal penyertaan modal pada Perseroda dari Rp2,5 miliar menjadi Rp50 miliar untuk memperkuat kapasitas usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan daerah.
Pada rapat yang sama, DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) turut menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Ranperda prakarsa DPRD yang dibacakan oleh Hamsing. Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda lainnya yang diajukan sebagai bagian dari upaya pembaruan regulasi daerah.
Untuk Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, DPRD menilai sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun hingga saat ini, belum terdapat regulasi khusus yang mengatur pembinaan, pengembangan, dan perlindungan pelaku ekonomi kreatif secara komprehensif.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD berharap dapat memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendorong transformasi digital, serta memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan menyambut baik inisiatif DPRD tersebut dan berharap seluruh Ranperda yang diajukan dapat dibahas secara bersama-sama untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Nunukan.
Teks/Foto : Maria Sonda (Tim Publikasi SEKRETARIAT DAERAH )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom