Nunukan, SIMP4TIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan berhasil memediasi konflik antara PT. Adindo Hutani Lestari dan masyarakat adat dari lima kecamatan di wilayah perbatasan. Mediasi yang berlangsung seharian penuh di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, Selasa (24/6/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, dan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama.

Konflik bermula dari insiden penyemprotan tanaman ubi milik masyarakat adat oleh pihak perusahaan pada awal Juni 2025. Ubi yang merupakan sumber pangan utama warga setempat menjadi titik sensitif, karena menyangkut keberlangsungan hidup dan nilai budaya masyarakat adat.

Menurut Hermanus, upaya penyelesaian pihak masyarakat adat maupun PT. Adindo sama-sama mengajukan permohonan resmi kepada Pemkab Nunukan untuk menjadi mediator.

"Mediasi yang berlangsung kondusif menghasilkan lima butir kesepakatan, yang dirumuskan secara bersama-sama oleh perwakilan masyarakat adat dan pihak perusahaan," ungkap Hermanus, dalam Konferensi pers.

Beberapa poin penting di antaranya, pertama PT. Adindo mendukung permohonan masyarakat adat untuk mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam wilayah perizinan mereka, selama sesuai ketentuan hukum.

Kedua, masyarakat meminta Pemkab membentuk tim kerja guna menindaklanjuti proses perubahan fungsi lahan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, ketiga perubahan fungsi diusulkan untuk kebutuhan dasar seperti permukiman, pertanian pangan, infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan sarana adat.

Keempat, tanaman akasia dan ekaliptus milik PT. Adindo tetap menjadi bagian operasional perusahaan sesuai izin yang ada, dan kelima, lahan yang telah digarap dan dihuni masyarakat sejak lama, sesuai kesepakatan tahun 2007, akan dikeluarkan dari wilayah kerja PT. Adindo.

Wakil Bupati Hermanus menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai jembatan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Ia menyatakan bahwa tindak lanjut atas kesepakatan akan dikawal sesuai dengan aturan dan akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk penyesuaian regulasi kawasan.

“Kita bersyukur, semua pihak sepakat duduk bersama mencari solusi dan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah,” ujar Hermanus. 

Kesepakatan ini secara resmi ditandatangani oleh Kuasa Direksi PT. Adindo Hutani Lestari, Rudi Fajar, bersama 20 Kepala Adat Besar dari Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, dan Lumbis.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Kapolsek Sembakung AKP Supriadi, anggota DPRD Nunukan (Wakil Ketua Komisi III Said Hasan dan anggota Komisi I Donal, S.Pd), serta Wakil Bupati Hermanus.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom