Nunukan, SIMP4TIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan.

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing daerah perbatasan.

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nunukan, Sirajuddin, S.Sos., saat menyampaikan tanggapan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (23/6/2026).

Dalam tanggapan pemerintah daerah, Sirajuddin menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang mengusulkan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai upaya memperkuat pilar ekonomi masyarakat berbasis kreativitas, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

“Pemerintah Daerah menyambut baik penyusunan Ranperda ini sebagai upaya memperkuat pilar ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi talenta lokal, serta mengoptimalkan kreativitas berbasis budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” ujarnya.

Menurutnya, Ranperda tersebut memiliki landasan yang kuat baik secara filosofis maupun yuridis, selain bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif, regulasi tersebut juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Pemerintah Daerah menilai Ranperda tersebut telah memuat berbagai gagasan strategis, mulai dari pengembangan ekosistem ekonomi kreatif secara menyeluruh, peningkatan kapasitas pelaku usaha kreatif, penguatan pemasaran berbasis kekayaan intelektual, penyediaan infrastruktur kreatif, hingga pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.

Meski demikian, Pemkab Nunukan memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan substansi Ranperda, salah satunya adalah perlunya penguatan transformasi digital melalui pemanfaatan platform perdagangan elektronik, kecerdasan buatan, dan teknologi finansial yang dibarengi dengan peningkatan literasi digital serta perlindungan data pribadi.

Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang menjadi identitas daerah. Beberapa produk dan budaya khas Nunukan yang perlu mendapat perlindungan hukum antara lain Batik Lulantatibu, Beras Adan Krayan, Garam Gunung Krayan, anyaman rotan Dayak Lundayeh, dan warisan budaya Tidung.

Sebagai wilayah perbatasan, Nunukan juga dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan akses pasar internasional. Karena itu, Ranperda diharapkan dapat mengakomodasi kebijakan yang mendorong fasilitasi ekspor, perluasan pasar global, serta kemitraan perdagangan dengan negara tetangga.

“Pemerintah Daerah menerima dan mendukung Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk dibahas pada tahapan selanjutnya serta berkomitmen aktif dalam proses harmonisasi materi agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sirajuddin.

Pemkab Nunukan berharap Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing produk lokal, dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Nunukan. (*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : BD Novelinna