Nunukan, SIMP4TIK – Memperkuat tata kelola aset yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos saat membacakan Nota Penjelasan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E. dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (15/6/2026).
Hermanus menjelaskan, perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Penyesuaian Perda ini bukan sekadar memenuhi aspek legal formal, tetapi merupakan langkah strategis daerah untuk mengadopsi berbagai perubahan penting dalam tata kelola aset daerah,” ujarnya.
Beberapa substansi penting dalam perubahan tersebut antara lain perluasan ruang lingkup perolehan sah Barang Milik Daerah, reformasi perencanaan kebutuhan aset melalui pemisahan dokumen RKBMD, modernisasi skema pemanfaatan aset dan sewa infrastruktur hingga 50 tahun, serta pengakuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Selain itu, Ranperda juga mengatur penguatan fungsi pengawasan melalui pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) serta pemberian mandat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit terhadap indikasi penyimpangan pengelolaan aset daerah.
Menurut Hermanus, pengelolaan aset daerah yang baik akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Nunukan optimistis pembaruan regulasi tersebut akan menjadi landasan penting dalam menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih produktif dan berdaya guna bagi pembangunan daerah. (*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : BD Novelinna