NUNUKAN, SIMPATIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (21/7/2025) di Kantor DPRD Nunukan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa dan Wakil Ketua DPRD Arpiah, ST.
Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksnaan APBD 2024 ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI.
Wakil Bupati Nunukan,menjelaskan, dokumen LKPJ telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nunukan melalui Sekretariat Dewan pada 30 Juni 2025, lengkap dengan laporan keuangan hasil audit BPK tahun anggaran 2024, yang meliputi tujuh dokumen termasuk neraca, laporan arus kas, dan laporan operasional.
Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban administratif, namun merupakan sarana evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tahun mendatang.
Selama sepuluh tahun terakhir, Pemkab Nunukan telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, hal ini mencerminkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah yang mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk DPRD.
Pada tahun anggaran 2024, total APBD Nunukan mencapai Rp2.307.069.408.770, dari jumlah tersebut, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.000.382.098.258,54 dan terealisasi sebesar Rp2.003.727.689.289,06 atau 100,17%.
Hermanus, S.Sos memaparkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp143,19 miliar atau 119,91% dari target, sedangkan pendapatan transfer terealisasi 98,96% dari target. Untuk pos pendapatan lainnya, tercapai 91,28% dari target.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,3 triliun terealisasi sebesar Rp2,05 triliun atau 88,91%. Belanja operasi mendominasi dengan realisasi sebesar 89,14%, sedangkan belanja modal terealisasi 83,34%, dan belanja tidak terduga hanya 2,37%.
Dalam pos transfer keuangan antar daerah dan desa, realisasi anggaran mencapai Rp340,3 miliar atau 99,90% dari pagu anggaran yang telah disiapkan. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi anggaran ke desa dan lintas kabupaten berjalan efektif.
Untuk pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan melalui SILPA dan pencairan dana cadangan mencapai Rp309,56 miliar atau 99,96%. Sementara, pengeluaran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal terealisasi sepenuhnya 100%.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menata kelola keuangan dengan baik, meski diakui masih terdapat beberapa catatan dan kekurangan yang harus dibenahi ke depan.
“Kami mengajak DPRD untuk bersama-sama memberikan saran dan solusi konstruktif dalam menyikapi laporan ini agar menjadi acuan untuk perbaikan di masa mendatang,” ujar Hermanus.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap anggota DPRD, masyarakat, serta insan pers yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran.
Pemkab Nunukan berharap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Perda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom