NUNUKAN, SIMPATIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan pendapat akhir terhadap persetujuan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Nunukan, H. Haji Irwan Sabri, SE dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (7/7/2025) di Kantor DPRD Nunukan.
Dalam rapat paripurna itu, Bupati Nunukan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui perubahan atas Perda tersebut, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam perbaikan regulasi fiskal daerah.
H. Irwan Sabri, SE mengatakan, seluruh rangkaian pembahasan, pendapat akhir fraksi, serta hasil pembahasan bersama terhadap perubahan Perda ini telah memberikan kontribusi dalam penyempurnaan kebijakan daerah yang berkaitan dengan pendapatan.
“Kami mencatat dan menghargai seluruh saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari DPRD. Ini adalah bentuk sinergi yang luar biasa untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Irwan dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menambahkan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut atas surat hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah terhadap substansi Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang menekankan perlunya penyesuaian agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Perubahan Perda ini merupakan bentuk kepatuhan Pemkab Nunukan terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Rekomendasi perubahan dari Kementerian Dalam Negeri mengharuskan kepala daerah menyesuaikan Perda dalam waktu 15 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Irwan menjelaskan, materi yang perlu disesuaikan dengan tujuan memperkuat sistem perpajakan daerah di era otonomi daerah, dalam rangka menggali sumber daya keuangan lebih optimal untuk Pembangunan daerah.
Ia menegaskan pentingnya kreativitas dan inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar kemandirian fiskal bisa tercapai serta pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
"Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan, pengawasan, serta pengendalian pajak dan retribusi. Kita berharap ini juga akan berdampak pada peningkatan iklim investasi yang kondusif dan penciptaan lapangan kerja,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada perencanaan yang baik, namun juga kolaborasi semua pemangku kepentingan—pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat.
“Melalui perubahan Perda ini, kami berharap efektivitas pemungutan pajak dan retribusi meningkat, basis penerimaan daerah makin luas, serta pelayanan publik semakin baik,” ujarnya
Sinergi yang telah terbangun bersama DPRD, Pemerintah Daerah yakin bahwa perubahan Perda ini akan memberi dampak positif terhadap peningkatan PAD dan kualitas layanan kepada masyarakat Nunukan.
Terhadap pendapat akhir ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, serta seluruh pihak dari perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam penyusunan dan pembahasan Raperda ini.
“Semoga regulasi ini bisa segera diimplementasikan dan menjadi pijakan kuat untuk mendukung tugas-tugas pemerintah daerah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Nunukan,” kata H. Irwan Sabri SE.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom