NUNUKAN, SIMPATIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengesahkan payung hukum menjaga ketahanan pangan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Perda ini disampaikan kepada masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang digelar pada Kamis (29/5/2025) di Kecamatan Sebatik.
Anggota DPRD Nunukan, H Firman Latif mengatakan perda ini menjadi instrumen penting dalam upaya menjaga lahan pertanian.
Menurutnya, lahan pertanian produktif harus dijaga agar Kabupaten Nunukan tetap memiliki kekuatan pangan yang mandiri dan berkelanjutan.
"Perda ini hadir untuk melindungi aset terpenting kita disektor pertanian. Kita ingin menjadikan Nunukan sebagai daerah lumbung pangan jangka panjang," ujar H. Firman di hadapan peserta sosialisasi.
Ditambahkannya, Melalui Perda PLP2B, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menetapkan dan mengelola kawasan pertanian yang harus dilindungi, artinya setiap upaya perubahan fungsi lahan kini harus mengikuti prosedur dan mendapatkan
"Ini bukan hanya soal aturan. Kita bicara tentang masa depan masyarakat Nunukan, untuk menjaga ketahanan pangan kita di Kabupaten Nunukan," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa penerapan perda ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat.
H Firman mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga keberadaan lahan-lahan pertanian yang sudah ada.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi kepentingan bersama demi menjaga kedaulatan pangan di Kabupaten Nunukan.
Ia menekankan bahwa tanpa keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, agar Perda tersebut tidak menjadi dokumen formal
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Nunukan ini, juga membuka ruang diskusi dengan peserta yang hadir, agar peserta tidak hanya menerima informasi satu arah, namun juga dapat menyampaikan masukan, pengalaman, dan permasalahan yang dihadapi.
Diskusi ini menjadi penting untuk memahami bagaimana kondisi riil pertanian di Nunukan serta tantangan yang dihadapi petani dalam menjaga kelangsungan lahan pertanian.
Anggota Komisi II DPRD Nunukan ini berharap, melalui dialog tersebut, akan muncul kesadaran bersama dan komitmen kolektif untuk menjalankan Perda tersebut secara konsisten.
Ia menegaskan keberhasilan perda ini tidak hanya diukur dari angka luasan lahan yang dilindungi, namun juga dari sejauh mana masyarakat merasa terlibat dan dilibatkan dalam proses perlindungan tersebut. ***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom