NUNUKAN, SIMPATIK Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (21/7/25).

Wakil Bupati Nunukan, Hermanus S.Sos, memaparkan, rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 ini mengalami penurunan khususnya pada sektor pendapatan daerah.

Dii hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Nunukan menjelaskan, proyeksi pendapatan daerah awalnya sebesar Rp1,99 triliun kini menjadi Rp1,82 triliun atau turun minus  - 8,27 persen.

Penurunan ini bersumber dari dua komponen utama: Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

PAD yang semula dipatok Rp140,38 Miliar kini menjadi Rp140,14 miliar, atau menyusut tipis 0,17 persen, sementara itu, pendapatan transfer dari Rp1,84 triliun menjadi Rp1,67 triliun atau turun 8,96 persen, hal ini dinilai sebagai dampak langsung dari kebijakan efisiensi fiskal pemerintah pusat.

Namun demikian, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah justru mengalami kenaikan dari Rp12,57 miliar menjadi Rp12,89 miliar atau naik 2,56 persen, kenaikan ini menjadi satu-satunya komponen positif dalam struktur pendapatan daerah yang mengalami revisi.

Sementara dari sisi belanja, APBD-P 2025 juga mengalami penyesuaian, total belanja yang semula sebesar Rp2,14 triliun dipangkas menjadi Rp2,08 triliun atau turun 2,94 persen, yang mencakup beberapa komponen utama belanja daerah.

Belanja operasi juga mengalami penurunan dari Rp1,34 triliun menjadi Rp1,29 triliun, atau 0,43 persen,  sementara belanja modal juga terkoreksi dari Rp481,71 miliar menjadi Rp479,63 miliar atau 0,43 persen.

Belanja tak terduga tidak berubah dari alokasi sebelumnya sebesar Rp18,86 miliar, namun, belanja transfer sebelumnya dirancang sebesar Rp292,80 miliar dikoreksi menjadi Rp288,74 miliar atau mengalami penurunan hingga 2,17 persen.

Untuk menutupi defisit akibat selisih antara pendapatan dan belanja, pemerintah daerah mengandalkan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

SiLPA yang semula diperkirakan Rp150 miliar, berdasarkan audit BPK RI, meningkat menjadi Rp251,82 miliar atau naik signifikan 67,88 persen.

Wakil Bupati Hermanus menyatakan bahwa perubahan APBD ini merupakan respons terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional.

Pemerintah pusat telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengharuskan penyesuaian APBD di tingkat daerah, termasuk Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

Selain itu, terdapat pula Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/833/SJ dan 900.1.1/640/SJ yang menjadi dasar penyesuaian kebijakan fiskal daerah tahun berjalan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara turut memberikan pengaruh melalui Keputusan Gubernur tentang alokasi Bantuan Keuangan Khusus, baik untuk tunjangan RT maupun transfer berbasis ekologi yang masuk dalam struktur pendapatan dan belanja daerah.

Substansi utama dalam perubahan KUA-PPAS 2025 mencakup penyesuaian asumsi dasar pembangunan, penggunaan SiLPA hasil audit, serta penyesuaian program berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan keuangan daerah dan hasil Pilkada Serentak 2024.

Wakil Bupati Nunukan berharap pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 bersama DPRD dapat segera dilaksanakan, agar menghasilkan kesepakatan bersama sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025.

Terhadap penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 kepada DPRD tersebut, Pemkab Nunukan memastikan program pembangunan daerah tetap berjalan, meski dengan keterbatasan fiskal akibat penyesuaian anggaran.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom