NUNUKAN, SIMPATIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (21/7/2025).
Dalam dokumen rancangan tersebut, total pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1.887.339.651.329,20.
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, yang mewakili Bupati Nunukan, memaparkan rincian pendapatan daerah itu terbagi dalam tiga komponen utama.
Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp149.369.168.878,00 yang bersumber dari pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Kedua, pendapatan dari transfer pusat dan provinsi yang mencapai Rp1.725.701.824.746,20. Sumber ini masih menjadi penyumbang terbesar dalam struktur pendapatan Kabupaten Nunukan.
Ketiga, pendapatan lain-lain yang sah direncanakan sebesar Rp658.886.309,00.
Meski demikian, belanja daerah tahun 2026 diproyeksikan lebih besar dibandingkan pendapatan. Pemerintah Kabupaten Nunukan merancang belanja daerah mencapai Rp1.987.339.651.329,20 atau mengalami defisit sebesar Rp100 miliar.
Belanja daerah tersebut mencakup empat kategori utama, belanja operasi yang paling dominan mencapai Rp1.288.302.309.448,07, dialokasikan untuk membiayai kebutuhan rutin pemerintahan dan pelayanan publik.
Selanjutnya, belanja modal sebesar Rp395.049.566.736,20 akan digunakan untuk pembangunan fisik seperti infrastruktur dasar dan fasilitas publik lainnya. Sementara itu, belanja tidak terduga dirancang sebesar Rp27.849.588.314,22 untuk antisipasi kebutuhan darurat.
Belanja transfer juga tercatat cukup signifikan, yaitu sebesar Rp276.138.186.830,71. Dana ini akan ditransfer ke pemerintah desa dan instansi lain sesuai dengan regulasi.
Wakil Bupati Nunukan menegaskan, belanja daerah tersebut telah termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026 yang berasal dari pemerintah pusat untuk membiayai kegiatan spesifik sesuai prioritas nasional.
Untuk menutupi defisit sebesar Rp100 miliar, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), penerimaan pembiayaan daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp100 miliar.
Pada saat yang sama, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp0, dengan demikian, terjadi surplus pembiayaan sebesar Rp100 miliar yang akan digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit anggaran tersebut.
"Langkah ini merupakan bentuk konsolidasi fiskal yang terukur agar pelaksanaan program prioritas tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah," kata Hermanus dalam penyampaian Rancangan KUA PPAS 2026 di ruang paripurna DPRD Nunukan.
Ia juga berharap dokumen KUA dan PPAS ini dapat menjadi dasar pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam forum Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan, guna mencapai kesepakatan.
" Kami berharap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026 ini dapat disepakati bersama sebagai landasan dalam penyusunan RAPBD yang pro-rakyat, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan," tutupnya.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom