Nunukan, SIMP4TIK - Penertiban aktivitas UMKM di kawasan Alun-Alun Kota Nunukan terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan.
Langkah ini dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta berorientasi pada pembinaan kepada para pedagang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Nunukan Mesak Adiyanto, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa proses penertiban yang dilakukan bukan merupakan tindakan penggusuran, melainkan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum, sekaligus penataan ruang publik agar lebih tertib dan sesuai peruntukan.
Mesak, menjelaskan bahwa selama ini lokasi Alun-Alun yang digunakan untuk aktivitas jual beli memang bukan peruntukan kegiatan perdagangan, karena kawasan tersebut termasuk ruang terbuka hijau yang pengelolaannya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Meski demikian, pelaksanaan penertiban tidak dilakukan secara langsung atau represif, Satpol PP terlebih dahulu melakukan tahapan mulai dari pengawasan, validasi data pedagang, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dalam proses di lapangan, ditemukan adanya perbedaan data jumlah pedagang dibandingkan data yang sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Komisi II.
Jika sebelumnya tercatat sekitar 218 hingga 220 pedagang, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan jumlah yang lebih banyak, termasuk sekitar 70 hingga 80 pedagang yang belum terdata namun aktif berjualan setiap Minggu pagi.
Temuan tersebut menjadi perhatian untuk memastikan proses penataan ke depan berjalan lebih akurat, terutama dalam persiapan lokasi alternatif bagi para pedagang.
Mesak, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi alternatif untuk aktivitas perdagangan, serta telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perdagangan, dalam proses fasilitasi pedagang.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak khawatir, karena proses yang berjalan saat ini bukan penggusuran total, pemerintah masih memberikan ruang dan waktu bagi pedagang untuk bersiap sebelum relokasi dilakukan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengakui sempat terjadi dinamika di lapangan akibat perbedaan pemahaman.
Namun setelah dilakukan komunikasi dengan para koordinator pedagang, situasi kembali kondusif dan aktivitas berjalan lebih tertib.
Menurut Mesak, pihaknnya juga telah melakukan evaluasi internal dan berkomitmen untuk memperbaiki pola komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Saat ini, kegiatan di lapangan disebut sudah berjalan lebih baik dan masyarakat mulai memahami tujuan penertiban.
Lebih lanjut, Mesak, menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, penegakan Perda dilakukan secara tegas, namun tetap mengutamakan pembinaan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Satpol PP hadir bukan untuk menekan masyarakat, tetapi untuk menata, membina, dan menciptakan ketertiban agar aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan nyaman,” tegas Mesak.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap penataan kawasan Alun-Alun Nunukan dapat berjalan baik tanpa mengganggu keberlangsungan ekonomi para pedagang, sekaligus tetap menjaga ketertiban ruang publik di wilayah Kabupaten Nunukan. (*)
Foto : Dok. Satpol PP
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : BD Novelinna