NUNUKAN, SIMP4TIK - Monitorng anggota DPRD Nunukan di RSUD Pratama Sebatik menimbulkan ketegangaan sesaat. Wakil rakyat dapil III melayangkan peringatan keras terhadap pelayanan kesehatan di RSUD tersebut.

Pasalnya managemen RSUD Pratama Sebatik masih meminta pasien menunjukkan kartu BPJS ketika hendak mendapatkan layanan Kesehatan.

"Sudah berapa kali kami sampaikan, kedepankan aspek kemanusiaan, administrasi belakangan. Cukup tanyakan KTP, jangan selalu menanyakan mana kartu BPJS," ujar salah satu Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, saat memonitoring LKPJ Bupati 2024.

Sola layanan Kesehatan BPJS sering kali menjadi kendala fasilitas kesehatan, banyak pasien yang mengeluhkan proses panjang dan rumit saat hendak mendapatkan layanan medis karena harus memenuhi persyaratan administratif yang berbelit-belit.

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, namun juga memperburuk kondisi pasien yang sedang sakit.

Karena anggota DPRD berpendapat bahwa solusi administrasi BPJS harus diarahkan untuk memprioritaskan kebutuhan pasien daripada sekadar prosedur formalitas.

Wakil rakyat dari Kecamatan Sebatik menegaskan bahwa mekanisme pelayanan seharusnya lebih sederhana dengan cukup menggunakan KTP.

NIK pada KTP yang sudah terintegrasi dengan data BPJS, proses verifikasi kepesertaan dapat dilakukan secara cepat tanpa membebani pasien dengan dokumen tambahan atau tunggakan pembayaran terlebih dahulu.

“ Solusi ini akan mempercepat akses layanan kesehatan sehingga pasien tidak perlu menunggu lama dalam kondisi sakit.” tambah Andre Pratama.

Selain itu, komunikasi antara petugas fasilitas kesehatan dan pasien juga perlu diperbaiki agar lebih manusiawi dan empatik.

Menerutnya, Jika ditemukan adanya tunggakan iuran BPJS atau masalah administrasi lainnya, petugas sebaiknya memberikan penjelasan dengan baik, agar pasien dihargai dan tidak stres akibat prosedur birokrasi yang rumit.

Implementasi kebijakan tersebut memang sudah disepakati oleh Dinas Kesehatan bersama pihak BPJS Nunukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun tantangan terbesar terletak pada penerapan di lapangan oleh tenaga kesehatan maupun staf administrasi rumah sakit dan puskesmas.

Edukasi serta pengawasan intensif sangat dibutuhkan agar prinsip “prioritas pada pasien” benar-benar dijalankan tanpa terkendala aturan kaku.

Pelayanan kesehatan bukan hanya soal aturan tapi tentang bagaimana membantu sesama manusia mendapatkan hak atas perawatan medis tepat waktu tanpa gerakan tambahan yang mengorbankan prinsip kemanusiaan.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom