Sebatik Utara, SIMP4TIK - Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (P2PBB).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (28/10/2025) pukul 09.30 WITA di Aula Lantai II Kantor Kecamatan Sebatik Utara, dan dibuka secara resmi oleh Camat Sebatik Utara.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bapenda Kabupaten Nunukan, Ibu Fitriani, Kepala Cabang Bank Kaltimtara Sungai Nyamuk, Bapak Wawan, serta jajaran Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Kepala Desa, BPD, Ketua RT, dan unsur Muspika yang terdiri dari perwakilan Koramil dan Polsek Sebatik Timur.
Dalam sambutannya, Camat Sebatik Utara menekankan bahwa pemahaman terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 sangat penting bagi pemerintah desa hingga ke tingkat RT agar dapat menyampaikan informasi dengan tepat kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya kembali ke masyarakat, salah satunya melalui pembiayaan operasional desa dan program pembangunan,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan taat aturan dan patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak, termasuk pajak reklame, pajak hiburan, pajak rumah makan, serta P2PBB, karena seluruhnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Materi pertama disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Nunukan, Fitraeni, yang menjelaskan substansi perubahan dalam Perda baru serta langkah optimalisasi pendapatan daerah melalui sistem yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, Bapak Wawan, selaku Kepala Cabang Bank Kaltimtara Sungai Nyamuk, memaparkan kemudahan pembayaran pajak secara digital melalui layanan mobile banking dan ATM Bank Kaltimtara, yang dikenal dengan fitur DG (Digital Gateway).
“Masyarakat kini dapat membayar pajak secara mandiri, cepat, dan aman tanpa harus datang langsung ke kantor,” jelasnya.
Namun, dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan keluhan terkait kendala teknis pada mesin ATM Bank Kaltimtara di wilayah Sebatik, seperti di Desa Sungai Nyamuk dan Aji Kuning. Pihak bank menyatakan akan segera melakukan perbaikan agar layanan masyarakat dapat kembali optimal.
Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pelayanan langsung (jemput bola) yang melibatkan Bapenda, Bank Kaltimtara, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam layanan ini, warga dapat menyelesaikan urusan pembayaran BPHTB maupun PBB-P2 secara langsung di tempat.
Program jemput bola ini disambut antusias oleh masyarakat yang hadir, karena dinilai sangat membantu mempermudah proses administrasi dan pembayaran pajak tanpa harus ke kantor kabupaten.
“Kami harap warga memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan pelayanan langsung seperti ini, urusan pajak bisa diselesaikan cepat dan tepat waktu,” tutur Camat Sebatik Utara.
Kegiatan sosialisasi dan pelayanan terpadu ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mendorong kesadaran pajak masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memperkuat transparansi layanan publik berbasis digital di wilayah perbatasan.(*)
Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom