Nunukan, SIMP4TIK – Pelaku usaha mikro di Kabupaten Nunukan diimbau untuk memastikan usahanya terdaftar dalam basis data UMKM, pendataan tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk mengakses Program Kredit Mikro Energi Baru yang segera diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Mardiana, menjelaskan bahwa basis data UMKM digunakan untuk memastikan usaha yang mengajukan pembiayaan benar-benar aktif dan produktif.

“Kalau usaha sudah masuk dalam basis data UMKM, berarti keberadaan dan produktivitas usahanya sudah terverifikasi, data ini menjadi salah satu dasar dalam proses pengajuan program pembiayaan,” ujarnya, Senin (22/06/2026).

Ia menjelaskan, program Kredit Mikro Energi Baru merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro.

Program ini juga sejalan dengan salah satu dari 17 arah baru pembangunan daerah yang menitikberatkan pada penguatan sektor UMKM melalui bantuan permodalan dan peningkatan kapasitas usaha.

Untuk dapat mengakses program tersebut, calon pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki KTP Kabupaten Nunukan, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan usaha yang menunjukkan usaha telah berjalan minimal enam bulan, serta terdaftar dalam basis data UMKM Kabupaten Nunukan.

Meski demikian, pelaku usaha yang belum masuk dalam basis data UMKM tidak perlu khawatir, pemerintah daerah melalui Bidang UKM akan melakukan verifikasi lapangan apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

“Jika usahanya belum terdata, kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan usaha tersebut benar-benar aktif dan produktif, setelah itu, kami juga akan membantu memasukkan data usaha ke dalam basis data UMKM,” jelasnya.

Program Kredit Mikro Energi Baru terbuka bagi seluruh jenis usaha mikro, mulai dari pedagang kecil, usaha rumahan, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang membutuhkan tambahan modal usaha untuk mengembangkan usahanya.

Dengan plafon pinjaman maksimal Rp25 juta dan jangka waktu pengembalian hingga dua tahun, program ini diharapkan dapat menjadi solusi pembiayaan yang mudah dan aman bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Nunukan.

Program tersebut tidak diperuntukkan bagi PNS, namun, pegawai dengan status PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tetap dapat mengakses program tersebut selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu brosur dan petunjuk teknis resmi dari BPD Kaltimtara sebagai mitra penyalur pembiayaan, diperkirakan dalam dua minggu ke depan program sudah dapat berjalan secara maksimal.

Sembari menunggu, masyarakat yang berminat diimbau untuk mulai menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan dan memastikan usahanya telah terdaftar dalam basis data UMKM.

Saat ini, jumlah UMKM yang telah terdata di Kabupaten Nunukan mencapai lebih dari 15.800 unit usaha yang terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdata sehingga dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan yang disiapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : BD Novelinna