Lumbis Ogong, SIMP4TIK – Survei usulan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) melalui aplikasi SIGNAL milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Nunukan, telah selesai dilaksanakan. Tim 3 secara resmi menuntaskan rangkaian survei hingga Sabtu siang, 28 Juni 2025.
Survei mencakup wilayah Kecamatan Sembakung Atulai hingga Lumbis Ogong. Di kawasan pesisir, tim dibantu sarana speedboat dari staf Kecamatan Lumbis Ogong. Dua staf, Edianto dan Buliau, turut serta mendampingi tim dalam proses pemetaan titik koordinat.
“Di Sembakung Atulai diperlukan tiga hari untuk mengidentifikasi sembilan titik usulan mewakili sembilan desa. Jaringan di sana ada, tetapi sangat lemah. Infrastruktur umum memadai sehingga daerah ini layak menjadi lokasi pembangunan tower BTS,” jelas Agus Siswanto dari Diskominfo.
Dengan wilayah seluas 277,72 km², Sembakung Atulai hanya memiliki dua tower telekomunikasi komersial dan satu BTS Bakti yang kini tidak aktif. Hal ini membuat cakupan jaringan, khususnya akses internet, sangat terbatas. Sebaliknya, di Kecamatan Lumbis terdapat empat tower swasta, dengan kualitas jaringan yang relatif lebih baik, meski masih terdampak cuaca buruk.
Survei juga dilakukan di Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Krayan. Diskominfo memberikan pelatihan pengisian form survei dan pemetaan koordinat, guna mempercepat proses pendataan daerah terpencil.
Selain aspek teknis, tim turut melakukan sosialisasi kepada warga setempat yang menyambut baik inisiatif ini. “Di sini tidak ada sinyal sama sekali; hanya sesekali dapat sinyal bias dari tower desa Tukulon," ungkap salah seorang warga Desa Bulu Mengolom, Doni.
Menurut tim, sebagian besar titik survei memenuhi syarat kelayakan pembangunan tower BTS, terutama mengingat fasilitas umum di kawasan tersebut. Kegiatan ini menjadi atensi tinggi dari anggota DPRD Nunukan Wilayah IV, Donal, S.Pd yang pada kesempatan sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan Diskominfo, agar dilakukan pendataan ulang dari usulan yang telah disetujui sebelumnya.
Periode pengajuan usulan di platform SIGNAL Kominfo berakhir pada 30 Juni 2025. Data hasil survei akan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui SIGNAL kepada pemerintah pusat, sebagai bagian dari upaya pemerataan layanan komunikasi di seluruh daerah.
Teks/Foto : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom