Sebatik Barat, SIMP4TIK – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Sebatik Barat melaksanakan kegiatan Pembinaan Administrasi Desa dan Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 bagi seluruh desa di wilayah Kecamatan Sebatik Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap dan bergilir di masing-masing kantor desa tersebut diawali di Desa Setabu pada Rabu (17/6/2026), agenda ini menjadi langkah strategis pemerintah kecamatan dalam memperkuat pengawasan serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Kegiatan pembinaan dipimpin langsung oleh Tim Pembina Teknis Kecamatan Sebatik Barat melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sebatik Barat, Fatmawati, S.Ag. Tim melakukan pendampingan sekaligus evaluasi terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan desa.
Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tahap pencatatan administrasi hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam pelaksanaan evaluasi, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen LPJ Tahun Anggaran 2026, termasuk verifikasi kesesuaian antara dokumen belanja, nota transaksi, serta realisasi kegiatan fisik di lapangan.
Selain itu, pembinaan juga mencakup pengecekan kelengkapan administrasi desa seperti buku kas umum, buku pembantu pajak, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan keuangan desa.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan administrasi desa berjalan tertib dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujar Fatmawati.
Pemcam Sebatik Barat juga memberikan asistensi kepada perangkat desa dalam menyelesaikan berbagai kendala teknis yang ditemukan selama proses penyusunan laporan. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan.
Melalui kegiatan pembinaan dan evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Sebatik Barat berharap seluruh desa mampu menjalankan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (*)
Teks/Foto : Sahrun (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK BARAT )
Editor : BD Novelinna