Sebatik, SIMP4TIK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan menggelar Sosialisasi Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus memperkenalkan pelayanan terpadu (One Top Service) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sebatik, Senin (27/10/2025), dan dibuka secara resmi oleh Camat Sebatik, Wahyuddin, S.Sos.

Dalam sambutannya, Camat Wahyuddin menyampaikan bahwa Pajak dan Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu terus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Harus kita pahami bersama bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan tulang punggung pembangunan. Dengan optimalisasi PAD, kita dapat mendukung berbagai program pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Wahyuddin.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Nunukan, Fitraeni, dalam arahannya menyampaikan slogan “Orang bijak taat pajak, negara kuat karena pajak”. Menurutnya, dua kalimat singkat tersebut mengandung makna mendalam tentang pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak demi kemajuan bersama.

“Melalui pajak, berbagai program pembangunan seperti infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan layanan dasar dapat terus berjalan,” jelasnya.

Fitraeni juga menyoroti pentingnya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakansetelah sempat menurun akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kini tingkat kepercayaan masyarakat mulai pulih dan bangkit kembali, karena sistem yang kita terapkan sudah lebih transparan dan akuntabel, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Hamsah Aris dari Bapenda Nunukan memaparkan mengenai definisi dan fungsi pajak daerah sebagai kontribusi wajib masyarakat kepada daerah tanpa imbalan langsung, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selanjutnya, Kabid PBB-P2 dan BPHTB, Hj. Rina Dwi Julianti, menjelaskan mengenai penerapan sistem One Top Service yang kini memudahkan masyarakat dalam pengurusan pajak.

“Dulu masyarakat harus mendatangi dua bidang berbeda untuk mengurus BPHTB dan PBB. Sekarang cukup di satu loket, kedua urusan bisa diselesaikan dalam satu hari,” ungkap Hj. Rina.

Selain mempercepat pelayanan, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Kami juga melakukan layanan jemput bola agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Prinsipnya, pelayanan harus cepat, mudah, dan memuaskan,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapenda Nunukan berharap masyarakat semakin memahami regulasi terbaru serta memanfaatkan kemudahan layanan pajak yang diberikan pemerintah daerah demi mendukung pembangunan Nunukan yang berkelanjutan.(*)

Teks/Foto : Abdul Rahman, S.A.P (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom