NUNUKAN, SIMPATIK – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, memaparkan secara komprehensif visi dan arah kebijakan pembangunan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (21/7/25).

Dalam Rapat Paripurna itu, Hermanus menegaskan bahwa visi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mencerminkan komitmen kepala daerah dalam membangun daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Visi bukan sekadar harapan, melainkan bentuk komitmen yang diwujudkan melalui perencanaan dan pengelolaan perubahan secara terarah dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan pembangunan,” tegas Hermanus.

RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2025–2029 disebut sebagai tahap awal pelaksanaan RPJPD Kabupaten Nunukan 2025–2045, sehingga arah visi diarahkan untuk meletakkan fondasi yang kokoh bagi pembangunan jangka panjang.

Wabup Hermanus menjelaskan bahwa visi tersebut juga mempertimbangkan dinamika pembangunan daerah, tantangan, serta isu strategis yang tengah dihadapi oleh Kabupaten Nunukan saat ini.

“Dengan memperhatikan kondisi tersebut, visi RPJMD kami rumuskan sebagai perwujudan komitmen dan janji politik kami sebagai kepala daerah terpilih,” katanya.

Visi yang diusung untuk periode 2025–2029 adalah: "Kabupaten Nunukan yang Inovatif, Sejahtera, Adil, dan Mandiri" yang kemudian dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan daerah.

Lima misi tersebut meliputi: peningkatan kualitas SDM yang cerdas, sehat, dan berkarakter; percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal; penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan melayani; percepatan pembangunan infrastruktur dasar; serta pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal.

Lebih lanjut, Hermanus menyebut bahwa dari visi dan misi tersebut, pemerintah daerah menetapkan 17 arah kebijakan baru yang selaras dengan Asta Cita dan prioritas pembangunan nasional.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD ini juga mencakup arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan lintas perangkat daerah, dan program kewilayahan yang mengacu pada keberlanjutan RPJPD 2025–2045.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini kami ajukan untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD sebagai mitra strategis dalam pembangunan,” ujar Hermanus di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Menurutnya, keberadaan Perda RPJMD sangat penting sebagai instrumen hukum dalam menyusun dokumen perencanaan lanjutan dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan.

Hermanus juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari DPRD Kabupaten Nunukan demi penyempurnaan dokumen perencanaan tersebut.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang hari ini bersidang secara maraton membahas empat agenda penting,” ungkapnya.

Ia juga mengharapkan DPRD bersedia membahas dan menyempurnakan Ranperda RPJMD tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi produk hukum yang kokoh dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom