Sembakung Atulai, SIMPATIK - Pemerintah Kecamatan Sembakung Atulai bagian pemerintahan khususnya operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mengingatkan seluruh orang tua agar segera mencatatkan anak yang baru lahir ke dalam Kartu Keluarga (KK) paling lambat sebelum usia anak mencapai 2000 hari, atau sekitar 5 tahun 6 bulan, guna menjamin hak administrasi dan kemudahan akses layanan publik . selasa (2/6/2026) di Kantor Kecamatan Sembakung Atulai.
Petugas Pelayanan Kependudukan kantor camat Sembakung atulai Kiswanto, S. Sos menjelaskan, ketentuan ini berlaku untuk memastikan setiap warga negara memiliki data kependudukan yang sah, lengkap, dan tercatat dengan benar sejak dini. Melewati batas waktu tersebut, proses pencatatan akan menjadi lebih rumit, memerlukan persyaratan tambahan dan akan berisiko menghambat pengurusan akta kelahiran, jaminan kesehatan, hingga pendaftaran sekolah nantinya.
"Setiap kelahiran wajib dilaporkan dan dimasukkan ke dalam data KK. Kami berikan waktu panjang hingga 2000 hari agar tidak ada yang terlewat, namun jangan ditunda-tunda. Semakin cepat diurus, semakin mudah dan gratis prosesnya," Ucap kiswanto
Syarat penambahan anggota keluarga baru lahir sangat mudah, gratis, dan dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan sembakung atulai di antaranya adalah :
1. Kartu Keluarga asli orang tua
2. KTP suami dan istri
3. Surat Keterangan Lahir dari bidan/dokter atau desa dan Buku Nikah/akta nikah
Petugas akan memproses langsung dan menerbitkan KK baru yang sudah memuat nama anak dalam waktu 1 hari kerja jika jaringan terpusat SIAK tidak ada kendala.
Selanjutnya dampak jika terlambat lewat dari 2000 hari, pencatatan tidak lagi bisa langsung diproses di kantor pelayanan. Orang tua harus melengkapi bukti tambahan, surat keterangan saksi, hingga rekomendasi khusus. Selain itu, anak yang belum tercatat di KK tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga tidak bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan, program bantuan sosial, maupun administrasi pendidikan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar waspada, seluruh layanan ini gratis dan tidak perlu membayar biaya tambahan atau jasa calo. Jika ada kendala, warga bisa langsung bertanya ke petugas pelayanan atau menghubungi nomor layanan resmi pemerintah kecamatan Sembakung Atulai.
" Segera urus sejak bayi baru lahir, jangan menunggu hingga besar. Data yang lengkap adalah hak anak dan kewajiban kita sebagai orang tua," tutup kiswanto
Saat ini, tingkat kepatuhan warga Sembakung Atulai sudah cukup tinggi, namun masih ada sekitar 12 persen kelahiran yang belum tercatat tepat waktu. Pihak kecamatan terus memastikan seluruh bayi dan anak-anak sudah masuk ke dalam Kartu Keluarga keluarga masing-masing.
Teks/Foto : Fihir Amsar Amrie (Tim Publikasi KECAMATAN SEMBAKUNG ATULAI )
Editor : Taufik, S.Ksi, M.I.Kom