Sebatik, SIMP4TIK - Pemerintah Kacamatan Sebatik, menggelar razia produk makanan dan minuman (mamin) menjelang lebaran., Rabu (4/06/2025). Camat Sebatik Wahyudin mengatakan dasar kegiatan ini adalah surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan nomor 137/SATPOL PP/300/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 perihal penarikan makanan kadaluarsa serta memperhatikan pasal 27 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Didalam pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola pangan yang tidak memenuhi syarat syarat kesehatan dan tidak layak di konsumsi atau kadaluarsa.
Pemerintah Kecamatan bekerjasama dengan pihak terkait, Kasi TRANTIB Kecamatan Sebatik, Kesahatan PKM Sei Taiwan, TNI/POLRI, Anggota SAT POL PP yang ada di Kecamatan sudah menggelar razia mamin di tokoh tokoh, guna mengantisipasi peredaran mamin yang kadaluarsa, dalam kegiatan Razia di bagi menjadi dua tim.
Dari hasil razia itu, Sekretaris Kecamatan Sebatik Abdul Rahman, S.A.P, mengatakan pengecekan yang di lakukan pihaknya mendapati ada sebagian di tokoh yang menjual barang yang sudah melewati masa expired. Setelah proses pengecekan terhadap barang – barang yang di jual, tim masih memberi teguran agar barang tersebut tidak dijual. “Barang yang sudah kadaluarsa kita minta untuk tidak dipasarkan,” ucapnya.
Pihaknya menemukan sejumlah makanan dan mimunan yang hampir kadaluarsa dan mamin yang kadaluarsa, untuk sementara, pihaknya hanya sebatas memberikan peringatan pada pemilik tokoh, agar tidak menjual mamin yang mendekati kadaluarsa dan barang kadaluarsa kami tarik untuk dimusnahkan.
Abdul Rahman menegaskan makanan roti ada yang tidak kelihatan masa expirednya. Ini perlu ditertibkan lagi kedepannya. “Ini perlu menjadi evaluasi, bersama – sama memperbaikinya sehingga tidak semerta – merta menyalahkan pelaku UKM,” ujarnya.
“Kita harus berupaya semaksimal mungkin kedepannya, melakukan pembinaan agar tidak ada lagi temuan barang yang kadaluarsa,” tegasnya.
Terkait pemusnahan barang kadaluarsa, pihaknya akan melaporkan hasil temuan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk tindak lanjut terhadap barang – barang yang sudah kadaluarsa.
Teks/Foto : Abdul Rahman, S.A.P (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK )