SIMP4TIK News – Sebanyak 15 Kasus kekerasan anak dibawah umur di Kabupaten Nunukan sepanjang bulan Januari hingga Mei 2022. Kasus kekerasan anak terjadi disebabkan dari berbagai faktor diantaranya kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak. Hal tersebut disampaikan Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Sutriani saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

“Saat ini kita melakukan pendampingan berbagai kasus kekerasan anak baik itu sebagai pelaku dan korban,” ungkapnya.

Dikatakan, maraknya kasus kekerasan anak terjadi disebabkan minimnya perhatian dan pengawasan dari para orang tua serta penggunaan Handphone secara bebas sehingga dengan mudah anak bisa mengakses situs – situs dewasa dan prilaku negatif di media sosial.

“Anak- anak sekarang sangat mudah menirukan adegan kekerasan, ujaran kebencian dari media sosial sehingga sering terjadi bullying terhadap anak,” ungkapnya.

Sutriani berharap selain peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya dalam hal prilaku sehari-hari serta peran kelurahan, desa serta para ketua RT melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan handphone dan pergaulan anak secara bebas.

Kepala Dinas Sosial. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Faridah Aryani mengatakan peran pekerja sosial dalam melakukan pendampingan dari awal kasus terjadi hingga sampai kepangdilan.

Faridah berharap peran serta masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas maupun aparat desa dan pemerintah setempat untuk disampiakan kepada dina sosial untuk ditindak lanjuti baik itu secara langsung maupun tidak langsung. (*)

Laporan Aiyub (Tim Publikasi DSP3A)

Teks/Foto : Aiyub, SE (Tim Publikasi DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK )

Editor : fahmiimaniar