Sebatik Barat, SIMP4TIK - Berdasarkan hasil pendampingan penginputan usulan aspirasi masyarakat melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) beberapa hari lalu, tercatat total 304 usulan dari empat desa di Kecamatan Sebatik Barat. Adapun rincian usulan dari masing-masing desa sebagai berikut: Desa Binalawan 96 usulan, Desa Liang Bunyu 72 usulan, Desa Setabu 101 usulan, dan Desa Bambangan 35 usulan.
Fatmawati, S.Ag, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sebatik Barat, menyampaikan bahwa meskipun banyak usulan yang sudah berhasil diinput, terdapat beberapa kendala dalam proses penginputan tersebut. "Beberapa usulan tidak dapat dimasukkan ke dalam aplikasi SIPD RI karena tidak ada data kegiatan yang diusulkan dalam Kamus Aplikasi SIPD RI, dan ada pula yang masuk dalam kewenangan Provinsi," ujarnya.
Fatmawati juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kepala Bappeda Litbang untuk mengatasi kendala tersebut, agar aspirasi masyarakat dapat segera terinput dalam aplikasi. Setelah proses input selesai, usulan-usulan tersebut akan diverifikasi dan direncanakan untuk dibahas dalam Musrenbang tingkat Kecamatan Sebatik Barat pada minggu terakhir bulan Januari 2025.
Teks/Foto : Sahrun (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK BARAT )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom