SIMP4TIK News - Rapat paripurna ke - 5 masa persidangan lll tahun sidang 2022 - 2023 pandangan umum anggota DPRD melalui fraksi - fraksi terhadap Nota penjelasan Bupati Nunukan atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan tahun  anggaran 2023 - 2042 bertempat di ruang rapat paripurna anggota DPRD Kabupaten Nunukan di Jl. Ujang Dewa Sedadap, Senin (30/5).Terhadap rancangan revisi Raperda RT/RW oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui nota penjelasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan tahun 2023-2042

Pertama, Fraksi Partai Hanura, meminta Pemerintah Daerah mengidentifikasi Potensi Lokal yang dapat dikembangkan untuk meretas kesenjangan ekonomi antar wilayah. Percepatan pertumbuhan wilayah pedalaman pada dasarnya perlu ditelaah menurut potensi sumber daya alam. Hal ini dapat memberikan Kontribusi setiap bagian wilayah dalam pembentukan PDRB Kabupaten Nunukan. Kedua, meminta Pemerintah Daerah untuk merumuskan rencana aksi dalam upaya menggerakkan ekonomi perbatasan, menuju pada industrialisasi komoditas unggulan serta perbaikan kebijakan perniagaan. Ketiga, meminta Pemerintah Daerah untuk terus mendorong optimalisasi potensi perekonomian kawasan perbatasan, salah satunya adalah pembangunan infrastruktur untuk mempermudah konektifitas pengembangan UMKM yang memberikan stimulus pada perekonomian di wilayah perbatasan. Keempat, meminta Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pengelolaan kawasan pemukiman, gagalnya penataan kawasan pemukiman disebabkan cara pandang penyelesaiannya masih fokus pada penataan spasial. Kawasan Pemukiman perlu didesain menjadi kawasan produktif dan menciptakan lingkungan yang mempunyai nilai tambah perekonomian serta memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkungan yang mengarah pada terbentuknya kawasan pemukiman yang berkelanjutan. Kelima, meminta Pemerintah Daerah diminta lebih memperhatikan dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungannya. Perhatian dan tanggungjawab perusahaan terhadap kepentingan masyarakat memberikan kontribusi positif terhadap akses ekonomi masyarakat, pengembangan potensi ekonomi yang berbeda memiliki tingkat kebutuhan infrastruktur yang berbeda pula. Keenam, menyetujui untuk dibahas rancangan Peraturan Daerah sesuai tahapan - tahapan dalam rangka penyelarasan dan pemantapan rancangan peraturan tersebut, baik terhadap peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi maupun dinamika pembangunan Kabupaten Nunukan. Berikut pemandangan umum dari fraksi Hanura yang di bacakan oleh Hj. Nikmah

Sementara itu, pandangan umum partai Demokrat yang pertama, fraksi partai Demokrat berharap dalam pembahasan lebih lanjut agar betul - betul di adakan kajian mendalam serta pembahasan secara komprehensif, terutama perubahan RT/RW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung, mengingat perda RT/RW merupakan salah satu dasar pertimbangan perencanaan pembangunan, serta pemberian kepastian penggunaan pengamatan dan pengembangan lahan.  Kedua, Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 tersebut perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, akhir-akhir ini kita yang berdomisili di wilayah Pulau Nunukan dan Sebatik merasakan bagaimana sulitnya mendapatkan air bersih dikarenakan faktor cuaca dan juga karena debit air sungai yang menjadi sumber air bersih semakin kecil dikarenakan semakin berkurangnya kawasan Hutan penyimpan cadangan air serta pembukaan Lahan Kebun sawit besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat maupun korporasi sehingga menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan bahkan ancaman kerusakan lingkungan. Sehingga, sangat dibutuhkan kebijakan peraturan yang benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan.
tutur Gat, S.Pd selaku ketua fraksi partai Demokrat.

Di lanjut pandangan umum fraksi partai perjuangan persatuan nasional, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyusun dan menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 berdasarkan regulasi dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional mengapresiasi atas Penyampaian Nota Penjelasan RAPERDA Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042  yang telah di sampaikan oleh pemerintah daerah pada rapat paripurna sebelumnya, tentu dengan melakukan kordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah  dan DPRD Kabupaten Nunukan serta dukungan dari semua pihak yang terkait. Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional memohon penjelasan terkait luasan RT/RW perkecamatan karena didalam RAPERDA Tentang RT/RW tahun 2023-2042 hanya dijelaskan secara normatif salah satu contoh di Kecamatan Sebuku tidak dijelaskan secara rinci berapa luasan yang dibebaskan berdasarkan RT/RW dalam masa tahun 2023-2042. Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional memohon penjelasan terkait jangka waktu untuk evaluasi ulang RTRW yang dimaksud. Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional memohon penjelasan terkait titik lokasi lahan masyarakat yang sudah dibebaskan dari status KBK menjadi HPL dalam RAPERDA RT/RW tahun 2023-2042.
Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional mengharapkan kepada pemerintah daerah agar dapat mensosialisasikan di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh masyarakat adat agar seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Nunukan mengetahui batas-batas yang telah dibebaskan dalam RT/RW tahun 2023-2042 yang di bacakan oleh ketua fraksi Perjuangan Persatuan Nasional Lewi, S.Sos.

Kemudian di lanjutkan oleh pandangan umum dari fraksi partai Gerarakan Karya Pembangunan yang di bacakan oleh Hj. Nursan, S.H Namun dalam pandangan umum ini, Fraksi GKP memberikan saran dan tanggapan terhadap Raperda RT/RW tersebut, sebagai berikut.
Pertama, dalam pelaksanaan sebuah Peraturan Daerah selalu menjadi kendala adalah ketidaksesuaian antara Perda dan implementasinya. Dalam penyusunan RT/RW ada beberapa aspek utama yang menjadi acuan serta penentu yaitu Aspek Alam / Lingkungan, Ekonomi serta Kesejahteraan Masyarakat / Sosial. Namun seringkali terjadi Pemerintah lebih mengutamakan aspek ekonomi dan masyarakat dan kurang memperhatikan aspek alam. Dalam implementasi RT/RW ketiga aspek penentu tersebut harus tetap berkesinambungan, sehingga tidak terjadinya ketimpangan. Dalam hal ini, ekonomi dan ekosistem alam / lingkungan harus tetap berjalan beriringan, pembangunan ekonomi tetap berjalan namun dijalan itu jugalah ekosistem alam tetap terjaga. Pemerintah bersikaplah sebagai ekonom dan ekolog dalam waktu yang bersamaan. Sebagai Ekonom menganggap Sumber Daya Alam adalah hal utama yang diperlukan dalam pembangunan. Sedangkan Ekolog menganggap Sumber Daya Alam adalah bagian dari Sistem Kehidupan di bumi. Cara pandang ini harus terus berjalan searah, sehingga tidak ada yang dikorbankan. Pembangunan ekonomi tetap berjalan namun tidak mengorbankan alam sekitar apalagi yang dilindungi oleh Negara. Kedua, Pembangunan infrastruktur, terutama infrastruktur jalan merupakan sektor yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan, mengingat pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu sarana yang paling mendasar untuk menunjang kelancaran distribusi barang ditingkat masyarakat. Dengan adanya infrastruktur yang berkualitas, maka akan dapat memberikan peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalamnya yaitu Kabupaten Nunukan. Ketiga ,banjir dan penataan ruang wilayah merupakan dua hal yang saling berkaitan erat, apabila ruang wilayah dilaksanakan dengan baik dan benar maka banjir tidak akan terjadi. Kabupaten Nunukan memiliki wilayah yang merupakan wilayah rawan banjir seperti di Kecamatan Lumbis, Sembakung dan sekitarnya. Sehingga diharapkan dengan adanya Perda RT/RW ini akan meminimalisir resiko bencana banjir di wilayah tersebut.

Sementara itu fraksi dari partai keadilan sejahtera juga menyampaikan beberapa poin di antaranya, Pertama, perlu kiranya pemerintah membuat langkah dan solusi kongkrit terhadap masyarakat yang berusaha dan bermukim di kawasan hutan, sebagai contoh warga masyarakat kampung Tejo RT 08 Sei Limau Kecamatan Sebatik Tengah, ada beberapa keluarga yang dimana lahan perumahan dan kebunnya masuk dalam kawasan hutan. Berikut juga banyak yang terjadi di daerah dapil 4 dengan kasus yang sama. Tentu hal ini menjadi prioritas dan di carikan solusi agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat terutama dalam hal kepemilikan lahan. Kedua, pemerintah Kabupaten Nunukan perlu memfasilitasi dan menyelesaikan sengketa antara warga masyarakat dengan PT. Inhutani terkait lahan seluas 40 hektar yang di diami oleh  tiga ribu kepala keluarga dan sembilan puluh persen merupakan kawasan perumahan, perkantoran dan pertokohan yang di huni sejak tahun 1970 dan hingga sekarang belum ada solusi kongkrit serta penyelesaian hukum terkait lahan tersebut. Tiga, dalam pelaksanaan pemetaan wilayah harusnya dengan metode partisifatif yang melibatkan masyarakat di kawasan hutan lindung dan lain - lain. Berikut pandangan umum yang di sampaikan oleh fraksi PKS Andre Pratama.

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom