NUNUKAN, SIMP4TIK - Kuasa Hukum Kelompok Tani Tenguyun, Muchlis, SH, MH menegaskan Perkebunan Sawit yang dikelola salah satu Perusahaan di Nunukan seluas 80 Ha tidak mengantongi izin alias kadaluarsa sehingga ia berpendapat bahwa parusahaan yang dimakasud sudah bisa masuk ke Ranah Hukum.
Hal ini disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat, antara DPRD, Dinas Pertanian, DPMPTSP (kantor Perizinan Nunukan) dan Kelompok Tani Tenguyun Desa Binusan Nunukan Barat, Selasa (17/3/25) diruang rapat ambalat I kantor DPRD Nunukan.
Dihadapan anggota DPRD Nunukan, Muchlis mengungkapkan Masalah ini telah berlangsung selama 18 tahun dan melibatkan tokoh masyarakat diantaranya Ujang Busin dan Datu Usman, putra dari Almarhum Jaguhana Haya, dimana pengelolaan lahan kebun sawit kelompok Tani tidak sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati.
Muchlis menegaskan bahwa perjanjian antara masyarakat dan pihak pengelola tidak ditepati dengan baik, jika dikaitnkan dengan dengan peraturan perundang undangan, apabila salah satu pihak tidak komitmen dan melanggar perjanjian, maka perjanjian tersebut bisa dibatalkan.
Hal ini kata Muchlis, semakin diperparah dengan pengelolaan sawit yang tidak sesuai dengan komitmen yang telah dibuat sejak awal, adanya ketidakadilan dalam pembayaran lahan.
"Abang kami memiliki 10 hektare lahan yang dibayar Rp. 3 juta per tahun atau sekitar Rp. 275.000 per bulan, sedangkan usman yang memiliki 8 hektare hanya dibayar Rp. 1.500.000. Ini sangat tidak adil," ungkap Muchlis.
Melihat kondisi tersebut, Kelompok Tani Tenguyun memohon kepada DPRD untuk mengambil sikap tegas dan memberikan solusi yang konkret. Masyarakat berharap agar tanah yang dikelola salah seorang pengusaha lokal Nunukan itu dan perusahaannya menyerahkan kembali lahan itu kepada warga, sesuai dengan kesepakatan awal.
Masalah lain yang diungkapkan Muchlis dalam RDP itu, diantanya pembongkaran makam leluhur yang sedang dalam proses hukum, namun prosesnya terhambat oleh permintaan saksi-saksi dan administrasi yang belum terselesaikan.
“Kami berharap DPRD dapat membantu kami. Masih ada tulang belulang leluhur yang perlu dikuburkan dengan baik,” ujar Muchlis.
Selain masalah makam, Muchlis juga menyoroti penerbangan ilegal yang terjadi di kawasan Pariwisata Utara Lindung.
Menurutnya, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari anggota DPRD. Warga berharap DPRD dapat turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, yang sudah berlangsung cukup lama.
“Kami memohon agar DPRD segera mengambil langkah hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kami,” tutup Muchlis.
Taggapan anggota DPRD Nunukan
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam SH, mengatakan DPRD tetap memediasi permasalahan ini, apalagi Perusahaan tersebut diduga sejak 8 tahun lalu tidak memiliki legalitas menggarap lahan kebun sawit masyarakat di desa Binusan.
“ Setelah kita mendegarkan permasalahan yang ada, kita akan menerbitkan rekomendasi ke Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti masalah ini sehingga ada kejelasan pihak pengelola ke kelompok Tani terkait MoU yang disepakati sejak dimulainya pekerjaan,” kata Andi Fajrul.
Terkait dengan Izin operasinal Perusahaan juga dibenarkan DPMPTSP (kantor Perizinan Nunukan) bahwa Perusahaan yang dimaksud belum terdata di OSS.
Demikian juga Kepala Dinas Pertanian, Muktar, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa pengelola sawit tersebut tidak terdaftar di Bidang Perkebunan dan memang tidak pernah mendaftarkan Perusahaan yang digunakkannya ke dinas terkait.
“ Justru Perusahaan itu sepengetahuan kami hanya sebagai Perusahaan pengelola kelapa sawit yang menhasilkan CPO, jadi sama sekali tidak ada kaitanya dengan lahan di Binusan,” ungkap Muktar.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Nunukan berusaha menghadirkan pengusaha sawit itu, namun gayung tak bersambut, akhirnya Andi Fajrul Syam menghubungi langsung by phone untuk meminta penjelasan, namun pengusaha itu tidak bisa memberikan jawaban justru menolak hadir diruang rapat dengan alasan sedang sibuk jaga toko.
“ Istri saya belum datang dari berau, saya sendiiri tidak ada yang jaga toko saya juga tidak bisa menjanjikan untuk datang besok karna istri saya belum datang, tunggulah istri saya pulang minggu depan,” kata pengusaha lokal itu melalui sambungan seluler saat dihubungi oleh ketua komisi II.
Dari tenggat waktu permintaan pertemuan ulang dianggap terlalu lama, DPRD Nunukan akhirnya mengeluarkan tiga rekomendasi kepada pihak Perusahaan yang dikelola pengusaha lokal itu.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom