SIMP4TIK News - Pelayanan pembuatan AK/I (kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja) atau biasa yang disebut Kartu Kuning di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan meningkat pada bulan ini. Hal tersebut terlihat dari data jumlah pembuatan kartu kuning yang telah di proses oleh tim pelayanan Distransnaker mengalami peningkatan signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya.

 “Memang pada bulan Juni ini banyak pencaker (pencari kerja) yang membuat kartu kuning dibanding bulan lalu. Selain Itu, untuk pelayanan pembuatan kartu kuning para pencaker tidak membutuhkan waktu lama karena prosesnya hanya memerlukan waktu 10-15 menit tergantung dari antrian dan jaringan pada online system,” ungkap Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Sugiharto pada saat di wawancara, Senin (20/6).

Dari data yang disampaikan, hingga tanggal 20 Juni sebanyak 53 orang terregistrasi di sistem Karirhub untuk mendapatkan kartu kuning. Jumlah ini jauh bertambah di banding bulan sebelumnya, seperti pada bulan Mei yang jumlahnya hanya 20 orang pencaker yang membuat kartu kuning.

Lebih lanjut disampaikan oleh Sugiharto, bahwa hal tersebut terjadi karena di bulan Juni ini juga terdapat beberapa perusahaan atau badan usaha yang sedang membuka lowongan pekerjaan, seperti di bidang perkebunan kelapa sawit dan perbankan. Info terkait lowongan pekerjaan tersebut juga sudah di sebar luaskan melalui media sosial Facebook dan Instagram Distransnaker Kabupaten Nunukan.

Terbukanya lowongan pekerjaan tersebut pun tidak disia-siakan oleh para pencaker untuk ikut serta melamar pada posisi pekerjaan yang sesuai dengan keahlian atau spesifikasi mereka. Adapun untuk pembuatan AK/I atau kartu kuning yang merupakan salah satu syarat yang di butuhkan untuk melamar pekerjaan untuk para Pencaker merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Sesuai aturan tersebut Pencaker dapat melakukan pengurusan untuk mendapatkan kartu kuning dengan mengajukan berkas secara manual atau online system dengan melampirkan fotokopi KTP, pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi sertifikat pelatihan/kompetensi kerja dan keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

 


Teks/foto: Dewi Asrieyani (Tim Publikasi)

Editor: Asa Zumara

Teks/Foto : Dewi Asrieyani, S.IP (Tim Publikasi DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI )

Editor : fahmiimaniar