SIMP4TIK News - Penerapan penggunaan aplikasi telemedicine dilakukan untuk melayani daerah terpencil agar daerah terpencil itu cepat mendapatkan pelayanan kesehatan. Pelayanan dengan telemedicine ini dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi. Menurut Kepala seksi pelayanan medik RSUD Nunukan,dr.Hesti Purwadiningrum dasar penerapan telemedicine ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 sebagai upaya mewujudkan pelayanan telemedicine yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien,
“Pelayanan telemedicine dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktek di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Penyelenggara yang terdiri atas pelayanan teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi, telekonsultasi klinis dan pelayanan konsultasi telemedicine lainnya sesuai denganperkembangan ilmu pengethuan dan teknologi. Fasyankes penyelenggara meliputi fasyankes pemberi konsultasi dan fasyankes peminta konsultasi dengan syarat dan wewenang yang telah ditetapkan dengan ketersediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, peralatan dan aplikasi,” katanya.
Mengutif penjelasan WHO, praktik telemedicine kata dr Hesti, dibedakan menjadi dua,yakni asinkronis dan sinkronis.Perbedaan keduanya terletak pada pengiriman data terkait yang diperlukan dalam konsultasi online.Dengan telemedicine asinkronis,data pasien bisa dikirim melalui email kepada dokter.Lalu dokter mempelajari data itu untuk kemudiaan menyampaikan diagnosis. “Sedangkan telemedicine sinkronis dilakukan dengan cara interaktif secara langsung,misalnya lewat video call. Jadi baik dokter maupun pasien dapat berinteraksi secara langsung untuk konsultasi. Meski demikian,data pasien dapat lebih dulu dikirim ke dokter untuk dijadikan dasar diagnosis yang melengkapi konsultasi online,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, dr Hesti mengungkap belum lama ini (18/5) pihak BPJS bersama dengan Dinas Kesehatan Kab.Nunukan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Nunukan melakukan sosisalisasi persiapan pelaksanaan telemedicine di Kabupaten Nunukan. Hal yang dibahas terkait aplikasi ini adalah kesiapan SDM dan perangkat pendukung. Selain hal tersebut,disepakati juga bahwa yang akan menerima layanan adalah daerah terpencil yang susah akses transportasi yaitu puskesmas Sanur,puskesmas Long bawan dan Puskesmas Long layu.
dr.Hesti Purwadiningrum mengungkap alasan dipilihnya Puskesmas tersebut karena selain masuk kriteria terpencil dan sangat terpencil, juga masih punya akses jaringan dan data. Layanan ini tentu sangat membantu pelayanan pasien yang butuh advis spesialistik terutama untuk kasus-kasus yang jarang dan butuh penanganan yang cepat. Hesti menambahkan, untuk layanan telemedicine ini ditahap awal akan melibatkan spesialis kandungan, spesialis anak dan spesialis penyakit dalam.
“Pertemuan ini juga mendiskusikan sarana alat kesehatan dasar yang harus ada yaitu USG (ultrasonography) dan EKG (elektrokardigraphy). Pihak BPJS juga berkomitmen untuk membayarkan klaim dari aplikasi telemedicine ini. Pertemuan selanjutnya akan dibahas terkait sarana prasarana baik dari pihak pemberi konsultasi maupun pihak penerima konsultasi serta kesiapan sumber daya manusia termasuk pengaturan jadwal pemberi konsultasi,” katanya.(*)
Teks/Foto : dr Sofyan Effendi Mkes (Tim Publikasi RSUD)
Teks/Foto : dr Sofyan Effendy, M.Kes (Tim Publikasi RSUD NUNUKAN )
Editor : fahmiimaniar