SIMP4TIK NEWS - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membuka laman pelaporan untuk laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) pada 1 Juli 2022, Kini pelaku usaha bisa melaporkannya melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau OSS Berbasis Risiko.
Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko/Risk Based Approach (OSS-RBA) yang baru saja dilaunching pada Agustus tahun 2021 memang masih menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan pelaku usaha.
Sistem serta proses perizinan di dalam OSS RBA yang mayoritas merupakan terobosan baru ini memang diperuntukkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Namun, hingga kini masih banyak pelaku usaha, baik usaha kecil maupun besar yang ternyata belum paham maupun mampu mengakses sistem ini secara mandiri.
Menyikapi dari permasalahan tersebut, maka pada Selasa, 26 Juli 2022 bertempat di lantai IV kantor Bupati Nunukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko/Risk Based Approach (OSS-RBA).
Acara yang dilaksanakan sebagai bentuk langkah strategis untuk semakin mensosialisaskan sistem perizinan berusaha berbasis resiko Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membuka laman pelaporan untuk laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) pada 1 Juli 2022, Kini pelaku usaha bisa melaporkannya melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau OSS Berbasis Risiko.
Sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko/Risk Based Approach (OSS-RBA) yang baru saja dilaunching pada Agustus tahun 2021 memang masih menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan pelaku usaha.
Sistem serta proses perizinan di dalam OSS RBA yang mayoritas merupakan terobosan baru ini memang diperuntukkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Namun, hingga kini masih banyak pelaku usaha, baik usaha kecil maupun besar yang ternyata belum paham maupun mampu mengakses sistem ini secara mandiri.
Menyikapi dari permasalahan tersebut, maka pada Selasa, 26 Juli 2022 bertempat di lantai IV kantor Bupati Nunukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Resiko/Risk Based Approach (OSS-RBA).
Acara yang dilaksanakan sebagai bentuk langkah strategis untuk semakin mensosialisaskan sistem perizinan berusaha berbasis resiko (atau yang biasa disebut OSS RBA) ini dibuka langsung oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Dalam sambutannya, Bupati Laura menyampaikan bahwa kunci keberhasilan implementasi sistem OSS RBA adalah gencarnya sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama pelaku usaha. Selain itu dukungan infrastruktur serta kesiapan SDM menjadi faktor penentu suksesnya implementasi sistem OSS RBA
Sistem OSS RBA sendiri hingga kini masih terus berproses untuk dikembangkan, dan pada tahap awal ini untuk mengantisipasi banyaknya kendala dan permasalahan; maka baik itu Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM RI) serta Pemerintah Daerah ( DPMPTSP ) membuka layanan konsultasi dan pendampingan apabila pelaku UMKM dan non UMKM mengalami kesulitan dalam OSS RBA.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Project Data Analyst, Kementerian Investasi / BKPM, Putri Bilqish
Sosialisasi OSS RBA ini dihadiri oleh OPD Teknis, Pelaku UMKM dan Pelaku Non UMKM Nunukan, sebagai sasaran utama pengguna / penerima hak akses OSS RBA.
Kegiatan sosialisasi yang mengangkat isu penting OSS RBA ini dirasa sangat diperlukan terutama bagi pelaku usaha. OSS RBA merupakan sistem yang digadang dapat menjadi sistem tunggal perizinan berusaha yang akan menjadi pintu gerbang transformasi ekonomi Indonesia melalui peningkatan kemudahan berusaha. Memastikan agar implementasinya berjalan sesuai harapan merupakan faktor kunci kemajuan ekonomi ke depan. Kemudahan – kemudahan yang ditawarkan bagi pengusaha dan UMKM melalui sistem ini diharapkan dapat ditangkap oleh pelaku usaha. (*)
Teks/Foto : Muliyanti (Tim Publikasi Prokopim Setda)
Teks/Foto : Muliyanti (Tim Publikasi SEKRETARIAT DAERAH )
Editor : fahmiimaniar