SIMP4TiK News – Dalam memberikan pelayanan pengjangkauan dan penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (OGDJ) di Nunukan sebagai salah satu tugas dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nunukan dan Nunukan Selatan dalam melaksanakan pelayanan rehabilitasi untuk pemulihan kesehatan ODGJ.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani SE. MAP mengatakan pemberian pelayanan rehabiltasi kesehatan dengan pelayanan penjangkauan di masing-masing rumah OGDJ, maupun yang berada dijalan – jalan yang berada diwilayah Nunukan berdasarkan laporan dari masyarakat dilakukan secara berkala.
“Selain mendapatkan laporan langsung dari masyarakat tentang keberadaan OGDJ yang ada dijalan, yang belum diketahui asal – usulnya akan ditindak lanjuti dengan melakukan assessment dan penjangkauan selanjutnya akan dilakukan penjemputan,” terangnya.
Lebih lanjut Faridah menjelaskan pemberian layanan rehabilitasi kesehatan selain dilakukan di dalam daearah dengan melakukan pendampingan melakukan pengobatan di rumah sakit, serta  memberikan penjangkauan untuk pelayanan kesehatan di luar daerah Kabupaten Nunukan.
“Saat ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih melakukan rehabilitasi OGDJ yang sementara di tampung di RPTC,” ungkapnya.
Selain pemberian layanan rehabilitasi kesehatan juga melaksanakan tugas pemberian layanan administarsi kependudukan bagi OGDJ yang belum memiliki identitas, hingga pemberian BPJS Kesehatan. 

Penulis : Aiyub

Teks/Foto : Aiyub, SE (Tim Publikasi DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK )

Editor : fahmiimaniar