SIMP4TIK News - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nunukan dan dilanjutkan kegiatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur pelaksanaan teknis tarif retribusi di lapangan,  di AULA Dinkes, Selasa ( 5/22).

Kegiatan sosialisasi Perda di pandu oleh Analis Kebijakan, Asmadi, S.KM.,M.KM yang diikuti oleh tiga direktur Rumah Sakit Pratama (RSP) yaitu RSP Krayan, RSP Sebuku, RSP Sebatik serta Kepala Bidang (Kabid) dan Subkoordinator Dinkes P2KB. Sedangkan kegiatan penyusunan Perbup dipimpin oleh Sabaruddin, S.KM.,M.Kes, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas). Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan agar tarif retribusi yang sudah di tetapkan dengan Perda di atur secara teknis dengan Perbup.

Hj.Miskia, S.Si.,Apt.,M, Plt.Kepala Dinkes P2KB mengungkapkan, “Sosialisasi ini diperlukan sebagai upaya persiapan menerapkan tarif retribusi yang sudah disahkan, serta wewenang Direktur untuk mengambil kebijakan  apabila terjadi kendala dalam proses pemungutan retribusi juga di bahas bersama-sama mengingat adanya RS Pratama yang terletak berdekatan dengan Negara tetangga," katanya.

Teks/Foto :  FERISTYA (Tim Publikasi Dinas Kesehatan)

Editor : Ilham Waskito

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : fahmiimaniar