SIMP4TIK News - Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB)  dan Dinas Sosial  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan dalam pelayanan pemberian dispensasi perkawinan anak.  Banyaknya permohonan perkawinan anak di Kabupaten Nunukan menginisiasi Pengadilan Agama untuk meminimalisir hal ini. Kegiatan ini tertuang dalam perjanjian bersama antara ketiga instansi tersebut. Penandatangan kesepakatan bersama ini dilakukan di Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan, Selasa (21/6).

Perjanjian Kerjasama ini bertujuan supaya anak yang akan melakukan perkawinan mendapatkan edukasi  dan pemeriksaaan organ reproduksi, psikologi dan psikososial dari Dinkes P2KB dan DSP3A. Diharapkan setelah di edukasi bisa mempertimbangkan dampak dari perkawinan anak dan mengurungkan niat untuk menikah di usia anak.

“Perkawinan anak di bawah usia 19 tahun tidak di sarankan secara kesehatan karena organ-organ reproduksi belum siap dan jika dilakukan bisa berdampak pada terjadinya kanker leher rahim pada wanita.  Jika menikah dan melahirkan anak pun, bisa beresiko melahirkan anak yang pendek (stunting),” ungkap Nur Madia, Kepala Bidang Promkes dan SIK Dinkes P2KB.

Dinkes P2KB fokus menyoroti masalah kesehatan yang terjadi dengan melakukan edukasi  kesehatan reproduksi dan pembinaan kemudian mengeluarkan rekomendasi ke Pengadilan Agama. Sedangkan DSP3A melakukan pembinaan melalui psikolog kemudian memberikan rekomendasi ke Pengadilan Agama. Keputusan dilaksanakan perkawinan atau tidak adalah keputusan mutlak Pengadilan Agama.

Secara psikologis anak belum matang secara emosional dan mental untuk menjalani kehidupan berumahtangga yang  bisa berisiko terjadinya gangguan mental health dan belum bisa memahami pengasuhan bayi yang dilahirkan. Anak yang dididik oleh orang tua yang belum matang secara emosional dan mental akan tumbuh menjadi pribadi yang tidak stabil secara emosional. Perkawinan anak juga bisa memicu peningkatan kasus perceraian yang bisa berdampak pada permasalahan sosial di masyarakat.

Teks/Foto: FERISTYA (Tim Publikasi)

Editor: Asa Zumara

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : fahmiimaniar