SIMP4TIK News - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Nunukan khususnya wilayah Sebatik, Dinkes P2KB mengadakan kegiatan Koordinasi dan Konsolidasi ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan(Fasyankes) di Pulau Sebatik. Kegiatan dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Sebatik Utara tanggal 12 Juli 2022.

Selain dihadiri oleh Plt. Kepala Dinkes P2KB dan empat kepala Bidang Dinkes P2KB, kegiatan ini juga mengundang semua Kepala Puskesmas di Pulau Sebatik dan Direktur RSP Pratama Sebatik.

Plt Kepala Dinkes P2KB, Hj. Miskia, S.Si., Apt.,MM mengungkapkan, “ Fokus kegiatan ini memberikan informasi terkini terkait regulasi pelayanan kesehatan dan administrasinya, Permendagri No.28 tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi JKN pada Fasyankes milik Pemda," ungkapnya. 

Kepala Puskesmas dan Direktur RSP Pratama Sebatik menurut Hj Miskia, diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikannya karena selama ini Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) belum maksimal dalam penyusunan perencanaan dan pemanfaatan dana kapitasi tersebut.

Hal lain yang tak luput dari pembahasan yaitu proses pemindahan pelayanan kesehatan dari Puskesmas Lapri yang lama ke Puskesmas yang baru di Kec. Sebatik Utara, kendala dan solusi dalam proses pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), pelaksanaan Audit Stunting, pengobatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pengelolaan Obat dan Bahan Media Habis Pakai (BMHP), persiapan Akreditasi untuk RS Pratama Sebatik, pencatatan dan pelaporan rutin, penginputan SIERA, SOP pemeliharaan alat kesehatan. Permasalahan yang belum ada solusinya ditindaklanjuti sebagai laporan ke Pemda.

Sesuai amanah dari Sekda Nunukan, Hj. Miskia juga menyampaikan terkait Surat Kemendagri 31 Mei tahun 2022 tentang Status Ketenagaan di Pemerintah Pusat dan Daerah. (*)

Teks/Foto : Feristya (Tim Publikasi Dinkes P2KB)

Editor : Ilham Waskito

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : fahmiimaniar