SIMP4TIK NEWS - Dalam tatanan Kehidupan berbangsa dan bernegara dicirikan adanya kebebasan setiap individu dengan kesadarannya sendiri untuk berhimpun pada kelompok masyarakat dalam sebuah organisasi yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang

Organisasi kemasyarakatan merupakan perwujudan dari kemerdekaan berserikat dan berkumpul bagi warga negara Republik Indonesia yang didasarkan atas sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan tersebut untuk berperanserta dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Sifat Kekhususan organisasi kemasyarakatan adalah kesamaan dalam kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap keTuhanan Yang Maha Esa. Tujuan organisasi kemasyarakatan disesuaikan dengan sifat kekhususannya yang dijabarkan lebih lanjut dalam program-programnya dalam rangka mencapai tujuan nasional

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Politik,Pemberdayaan,dan pengawasan organisasi kemasyarakatan Septi S HapsasriSIP MA saat ditemuai di ruang kerjanya, kehadiran Organisasi Kemasyarakatan diharapkan mampu mewujudkan aspirasi dan kepentingan anggota masyarakat sebagai sarana untuk berkarya melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan bersama, dengan berasaskan Pancasila,dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan aspek demokrasi dalam tataran pelaksanaannya.

"Jadi merupakan hal yang wajar kalau kemudian banyak bermunculan organisasi-organisasi baru, karena semakin dibukanya keran kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul," katanya.  Dia menambahkan, tanggungjawab terhadap terselenggaranya ketertiban keamanan masyarakat adalah menjadi tanggungjawab semua komponen masyarakat baik aparatur penyelenggara negara maupun masyarakat pada umumnya.

Ketika ada organisasi kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan asas negara Pancasila, diperlukan peran pemerintah dalam pembinaan melalui kebijaksanaan yang dilandasi kemitraan bahwa seluruh komponen masyarakat mempunyai peran terhadap keamanan dan ketertiban lingkungannya.

Ditambahkan pula penjelasan terkait persyaratan atau ketentuan yang harus di penuhi apabila organisasi tersebut mau mengajukan  SKT organisasi kemasyarakatan,

1. surat permohonan pendaftaran ( ditujukan kepada Bupati Nunukan melalui kaban kesbangpol  kab.nunukan ) ditandatangani oleh ketua dan atau sekretaris atau sebutan lainya

2. Akte pendirian atau status organisasi kemayarakatan yang di sahkan Notaris

3. Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga yang di sahkan oleh Notaris

4.tujuan dan program kerja organisasi

5. surat keputusan tentang susunan pengurus orkesmas lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan annggaran rumah tangga

6. Biodata pengurus organisasi yaitu ketua,sekretaris, dan bendahara  atau sebutan lainya

7. pas photo pengurus organisasi berwarna ukuran 4x6 terbaru dalam 3 bulan terakhir masing - masing 2 lembar

8. Foto copy KTP semua nama yang tercantum dalam SK kepengurusan ( kecuali anggota )

9. Surat keterangan domisili sekretariat dari kepala desa/lurah/camat 

10. Nomor pokok wajib pajak  atas nama organisasi

11. Foto kantor atau sekretariat tampak depan yang memuat Papan nama

12. Keabsahan kantor atau sekretariat orkesmas dialmpiri bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik /pengelola

13. Surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan,pengurus dan atau anggota organisasi

14. Surat pernyataan sesuai dengan permendagri no 57 tahun 2017 yang ditanda tangani oleh ketua dan atau sekretaris atau sebutan lainya ( format tersedia di kesbangpol Nunukan)

15. Rekomendasi dari kementrian agama kab.nunukanuntuk orkesmas yang memiliki ke khususan bidang agama

16. Rekomendasi dari dinas kebuadayaan, pariwisata,pemuda dan olahraga kab.nunukan untuk orkesmas yang memiliki kehususan bidang kepercayaan kepada tuhan yang maha esa

17. Rekomendasi dari lembaga dan atau dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi kab.nunukan untuk orkesmas serikat buruh, dan serikat pekerja 

18. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan untuk orkesmas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat

19. Nomor rekening atas nama Organisasi 

Septi menambahkan masa berlakunya SKT ormas berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui. (*)

Teks/Foto : Bambang Sulistyono, S.IP (Tim Publikasi BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK )

Editor : Ilham Waskitho, S.Tr. Anim