SIMP4TIK News - Kabupaten Nunukan merupakan Kabupaten yang terletak paling Utara Provinsi Kalimantan Utara , yang  memiliki suku ras adat istidat  dan agama yang beraneka ragam. Kendati demikian tidak terlepas dari terjadinya konflik isu SARA ( suku,agama, ras dan antar golongan ) yang berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat. Kondisi ini dapat mengganggu dan meresahkan para pemeluk agama yang berbeda-beda di dalam menjalankan ibadah dan keyakinan sesuai dengan keyakinan mereka. 

Kondisi ini tentu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan. Demi menjaga terpeliharanya kerukunan umat beragama Pemerintah Daerah Kabupaen Nunukan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/227/IV/2021 tentang Pembentukan Forum kerukunan Umat Beragama Kabupaten Nunukan Masa Bakti 2021-2026. Menurut Kepala bidang Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Sosial, Ekonomi, Budaya dan Agama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  April Tibian SE,M.AP ,  terbitnya Surat Keputusan Bupati tersebut dilatari pertimbangan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mempunyai peranan penting dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama di wilayah kabupaten Nunukan.

"Peranan FKUB dalam mewujudkan Kerukunan antar Ummat Beragama  sangat penting, selain keanggotaannya berasal dari lintas agama organisasi ini sudah teruji menjadi mediator dalam mewujudkan terciptanya kerukunan umat beragama di Indonesia," jelasnya.  

April Tibian merinci  Forum Umat beragama mempunyai tugas dan fungsi yang pertama adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, yang kedua menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, yang ketiga Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk Rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati, yang ke empat Melakukan sosialisasi Peraturan Perndang - Undangan dan kebijakan bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat dan yang terakhir memberikan rekomendasi tertlis atas permohonan Pendirian rumah ibadah. 

Menurutnya, pemerintah Daerah jmemberikan perhatian yang sangat penting terhadap Forum Kerukunan Umat Beragama dengan memberikan sejumlah bantuan hibah setiap tahunnya kepada forum tersebut dalam rangka menunjang kinerja, pelaksanaan kegiatan  Forum Kerukanan Umat Beragama. "Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada FKUB untuk menunjang kinerja dan pelaksanaan kegiatan forum," tambahnya. 

Susunan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Nunukan yang dikukuhkan ini adalah  Ketua (H.Hermasyah R ), wakil Ketua I Drs. Hamzah Sanusi,M.Pd.I , Wakil Ketua II  Jhoni saleh,S.Pak,  Sekretaris H. Sayid Abdullah,SH , Wakil Sekretaris merangkap Bendahara  H.sulaiman,S.IP  anggota yang terdiri dari Drs. H.Ibrahim B, H.M.Harun Zain,S.Ag, H. Zahri Fadli,S.Pd.I, M.Pd.I, Zakaria Murdodo,S.Pd.I, Wahyudi,SH, Pdt.Micha Mubes Sukoco,s.Th, Pdt Timatius roslan, Laurentius Lise, Alexander Rombe,St, I Made Wirma,S.Pd, Jhoson dan Susanto.

Pada kesempatan itu Disampaikan pada Selasa,28 Juni 2022 bertempat di ruang rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Nunukan telah di lakukan penandatanganan NPHD ( Naskah Perjanian Hibah Daerah )  kepada  Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Nunukan untuk tahun Anggaran 2022 dan menjadikan dasar bantuan dana Hibah Pemrintah Daerah adalah Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/187/II/2022 tentang  daftar Penerima hibah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2677/Sj tentang Hibah dan Bantuan Keuangan Daerah.(*)

Teks/Foto : Bambang Sulistyono (Tim Publikasi Badan Kesbang Pol)

Editor : Ilham Waskito 

 

Teks/Foto : Bambang Sulistyono, S.IP (Tim Publikasi BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK )

Editor : fahmiimaniar